PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyiapkan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diproyeksikan dilaksanakan pada 2027 hingga 2028.
Penataan organisasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan gelombang pensiun pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama).
Baca Juga: Transfer ke Daerah Menyusut, Pemkab Kotim Kaji Perampingan Struktur OPD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan pada 2027 akan ada dua pejabat JPT Pratama yang memasuki masa pensiun. Selanjutnya, pada 2028 diperkirakan delapan pejabat JPT Pratama lainnya juga akan pensiun.
“Momentum itulah yang kemungkinan akan dimanfaatkan untuk mulai melakukan perampingan organisasi, sebagaimana yang pernah disampaikan Bapak Gubernur. Kemungkinan pelaksanaannya pada 2027 atau 2028,” ujarnya.
Lisda menjelaskan, penataan struktur organisasi nantinya akan mengikuti hasil perampingan OPD. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci.
Menurutnya, sebelum diterapkan, rencana perampingan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan kajian, uji publik, pelibatan akademisi, hingga pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pemprov Kalteng Kaji Penggabungan OPD, Agustiar Sabran Ingin Birokrasi Lebih Ramping
“Prosesnya masih panjang.
Harus melalui uji publik, melibatkan akademisi, dan biasanya juga mendapat pendampingan dari Kemendagri. Jadi seluruh prosesnya masih berjalan,” katanya.
Pemprov Kalimantan Tengah berharap penataan organisasi tersebut dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efi sien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengganggu jalannya pemerintahan selama proses transisi berlangsung.(*)
Editor : Ayu Oktaviana