PALANGKA RAYA- Upaya DPRD Kalimantan Tengah mempertemukan dua kubu yang berseteru dalam kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan belum berhasil mengakhiri polemik yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026), memang menghasilkan kesepakatan sementara terkait penyaluran hak anggota koperasi, namun belum menyentuh akar persoalan yang dipersoalkan ratusan anggota, yakni legalitas kepengurusan dan transparansi pengelolaan keuangan koperasi.
Dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong tersebut, hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah KSU SB.
DPRD Kalteng akhirnya memutuskan dua langkah yang dinilai paling memungkinkan untuk mencegah konflik semakin meluas. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi atau Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) tetap difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kedua, dana operasional koperasi sebesar 13 persen untuk sementara dibekukan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan keputusan tersebut diambil agar hak anggota tidak kembali menjadi korban tarik-menarik kepentingan dua kepengurusan yang saat ini sama-sama menempuh jalur hukum.
"Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan karena ada proses di pengadilan. Kita tunggu hasil pengadilan," ujarnya usai memimpin RDP.
Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas di tengah sengketa yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, bagi pengurus baru KSU SB, hasil RDP tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan anggota koperasi. Mereka menilai keputusan DPRD masih bersifat administratif dan belum menyelesaikan substansi persoalan yang selama ini memicu konflik.
Ketua Pengurus Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan sejak awal anggota menginginkan adanya kepercayaan kepada kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk melaksanakan pembagian SHUK secara langsung.
Menurutnya, mekanisme pembayaran melalui pemerintah daerah sebenarnya pernah dilakukan sebelumnya, tetapi tidak memberikan kepastian penyelesaian karena pengelolaan koperasi kembali berpindah ke kepengurusan lama.
"Kami sebenarnya berharap ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Tetapi hasil rapat tadi kembali menyerahkan kepada pemerintah kabupaten. Pola seperti ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Setelah itu kembali lagi diserahkan kepada pengurus lama. Ini yang membuat anggota kecewa untuk kedua kalinya," katanya.
Anang menjelaskan, kepengurusan yang dipimpinnya terbentuk melalui RALB pada 2025 setelah masa jabatan pengurus sebelumnya dinilai telah berakhir. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pengurus baru kemudian memperoleh akta notaris dan pengesahan administrasi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di DPRD Kalteng, lanjut Anang, sempat muncul usulan agar kedua pihak kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa sebagai solusi organisasi. Namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pengurus lama.
"Kalau memang RALB menjadi jalan terbaik, kami siap. Tetapi mereka tidak mau. Kami justru yakin karena mayoritas anggota mendukung kepengurusan baru," ujarnya.
Gagalnya kesepakatan tersebut membuat penyelesaian konflik kembali bergantung pada proses hukum yang masih berjalan.
Selain persoalan dualisme kepengurusan, perhatian DPRD Kalteng juga tertuju pada dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang untuk sementara diputuskan tidak boleh digunakan hingga ada putusan pengadilan.
Anang menjelaskan dana tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi operasional pengurus, tetapi juga mencakup alokasi dana sosial serta bantuan rumah ibadah.
"Di dalam 13 persen itu ada tiga persen untuk dana sosial dan rumah ibadah. Sisanya untuk operasional serta insentif pengurus," jelasnya.
Menurutnya, nominal dana operasional tersebut bisa mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, bergantung pada besarnya SHU yang diterima koperasi.
Meski menghormati hasil RDP DPRD Kalteng, pengurus baru menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengatur mekanisme pembagian SHUK. Mereka mendesak adanya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi selama kepengurusan sebelumnya.
Permintaan audit itu disampaikan secara resmi dalam forum RDP sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota koperasi.
Menurut pengurus baru, audit perlu mencakup seluruh arus keuangan koperasi, mulai dari penerimaan, pengeluaran, dana operasional, dana sosial, aset, rekening koperasi, hingga mekanisme pembagian SHU selama beberapa tahun terakhir.
Mereka meyakini hasil audit akan menjadi dasar yang objektif dalam proses serah terima dokumen, aset, serta pemulihan kepercayaan anggota yang selama ini terbelah akibat konflik internal.
Dalam paparannya di hadapan DPRD Kalteng, pengurus baru juga mengungkap kronologi panjang sengketa yang bermula pada Agustus 2023. Saat itu, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung dalam satu agenda menuai penolakan karena laporan keuangan dinilai tidak transparan.
Anggota mempertanyakan tidak adanya bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung yang dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus.
Permintaan agar RAT diulang serta laporan kepada Dinas Koperasi disebut tidak membuahkan hasil. Situasi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.
Konflik semakin membesar ketika kepengurusan lama yang terpilih kembali untuk periode 2023-2025 disebut tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.
Kondisi itu mendorong sebanyak 453 dari sekitar 665 anggota koperasi menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang kemudian menetapkan kepengurusan baru.
Meski hasil RALB telah dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi, muncul kepengurusan lain beberapa bulan kemudian sehingga memicu dualisme yang kini masih dipersoalkan di pengadilan.
Pengurus baru juga menyebut Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt telah mengabulkan sebagian gugatan mereka dengan menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada kepengurusan baru. Namun perkara tersebut masih berlanjut melalui mekanisme hukum lainnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana