Reforma Agraria Kalteng Dipercepat, Baru 1.822 dari Target 12 Ribu Bidang Tanah Tersertifikasi

rifqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:30 WIB
Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kalteng Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.(Rifqi/Kalteng Pos)
Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kalteng Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.(Rifqi/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Selasa (21/7/2026).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, dibutuhkan kesepakatan, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kepala BPN Kalteng Soroti 3 Isu Utama Agraria, Mulai dari Lambannya Penyusunan RDTR dan RTRW sampai Legalitas Tanah

“Ini harus dengan kesepakatan. Tanpa koordinasi dan kolaborasi tentu sulit diselesaikan. Yang kita lakukan adalah penataan agar persoalan agraria dapat tuntas dan tidak meninggalkan masalah bagi generasi mendatang,” kata Agustiar.

Ia menilai, kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi kunci untuk mempercepat penataan aset dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalteng. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung keberhasilan reforma agraria sebagai bagian dari program strategis nasional.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengungkapkan, Kalteng merupakan salah satu dari enam provinsi yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria.

Namun, ia menyebut proses sertifikasi tanah masih perlu dipercepat. Dari target sekitar 12 ribu bidang tanah, realisasi sertifikasi saat ini baru mencapai sekitar 1.822 bidang.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Soroti Tidak Maksimalnya Kinerja GTRA di Kalteng, Konflik Pertanahan dan Tata Ruang Terus Terjadi

Edy mengatakan, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya terkait lahan yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita berharap melalui sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria bersama organisasi perangkat daerah, pelaksanaan reforma agraria dapat memperkuat penataan aset dan akses, khususnya melalui redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, serta mencegah praktik perdagangan tanah dan penguasaan tanah yang tidak terkendali,” ujarnya.

Baca Juga: Menohok! Anggota DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

Edy berharap pelaksanaan reforma agraria di Kalteng tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif. 

Lebih dari itu, program tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan aset.

Selain itu, percepatan reforma agraria diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan aset pemerintah daerah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum, sehingga penataan pertanahan di Kalteng dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
sertifikasi tanah reforma agraria agustiar sabran GTRA