Kantor DPRD Kalteng Disengketakan, Junaidi Menyerahkan Penyelesaian melalui Jalur Hukum

rifqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:00 WIB
Plang sengketa di halaman DPRD Kalteng.(Facebook/Udin Kantoex)
Plang sengketa di halaman DPRD Kalteng.(Facebook/Udin Kantoex)

 

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menghormati pro­ses hukum atas gugatan lahan yang kini menjadi lokasi Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalteng. Lembaga legislatif itu menilai setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak yang diyakini dimiliki.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan plang sengketa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Dambung Djaya Angin di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD.

Baca Juga: Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalteng Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Beberkan Bukti Kepemilikan

“Ya ini memang kita kan sudah sama-sama melihat, beredar juga di media sosial. Ada warga kita yang memasang spanduk di depan DPRD, termasuk di depan Tugu Soekarno,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Junaidi, DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme yang berlaku di pengadilan.

“Kalau kecamatan kita dari DPRD, ya kita menghormati saja. Kita menghormati saja apa pun proses ke depan. Yang namanya negara hukum, di saat mereka menuntutnya secara hukum, insyaallah pemerintah pun juga akan menyiapkan mungkin tim hukum,” katanya.

Ia menegaskan, dalam negara hukum setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan klaim maupun mempertahankan haknya melalui proses peradilan.

Baca Juga: DPD PDIP Kalteng Hormati Proses dan Argumen terkait Sengketa Eks Kantor, Sejarah Siap Disampaikan di Forum Hukum

“Yang namanya negara hukum itu sah-sah saja. Ada orang lain menuntut bahwa itu hak mereka, kemudian kita menganggap bahwa sebenarnya kita yang benar, itu sah-sah saja semuanya. Kita menghormati dan menghargai, tidak ada masalah,” tegasnya.

Junaidi menjelaskan, DPRD hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga persoalan kepemilikan lahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Kalau DPRD ini kan menempati aset pemerintah saja,” ucapnya.

Meski demikian, ia meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki dokumen yang menjadi dasar kepemilikan aset sekaligus akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Di samping kita menghormati dan menghargai proses hukum yang menjadi tuntutan mereka, kita berkeyakinan pemerintah provinsi pun akan menyediakan data-data keabsahan aset mereka dan mungkin juga menyiapkan pengacara-pengacara pembelaan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. “Kalau DPRD kan kita menghargai dengan mengikuti saja,” pungkasnya.

Perkara sengketa lahan yang menjadi lokasi Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah saat ini diketahui tengah berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahapan mediasi.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Tugu Soekarno gugatan lahan dprd kalteng sengketa Pengadilan Negeri Palangka Raya