Respons Keluhan Kenaikan NJOP, Wali Kota Fairid Pastikan Tak Bebani Warga dan Buka Ruang Evaluasi

Kamila • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:30 WIB
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, berbincang langsung dengan masyarakat guna mendengarkan masukan dan aspirasi di lapangan.(Kamila/Kalteng Pos)
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, berbincang langsung dengan masyarakat guna mendengarkan masukan dan aspirasi di lapangan.(Kamila/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Palangka Raya, langsung mendapat respons cepat dari pemerintah kota. 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud membebani warga, khususnya kalangan menengah ke bawah, sekaligus membuka ruang evaluasi lebar-lebar jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Fairid menjelaskan, penetapan NJOP pada dasarnya telah melalui kajian teknis oleh perangkat daerah berwenang, dengan mengacu pada data serta ketentuan yang disusun dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, ia meminta masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran NJOP baru tersebut untuk tidak panik. Pemko Palangka Raya memberikan keleluasaan penuh bagi warga untuk mengajukan keberatan resmi agar proses peninjauan ulang dapat dilakukan.

“Saya sangat mengerti persoalan ini. Oleh karena itu, saya mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk segera melapor kepada dinas terkait. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan siap melakukan evaluasi bersama demi perbaikan ke depan. Sekali lagi, semua ini adalah proses yang tetap bisa dievaluasi,” ujar Fairid, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Wali Kota menjabarkan bahwa penyesuaian NJOP ini tidak diterapkan secara pukul rata. Kebijakan tersebut lebih difokuskan pada kawasan usaha strategis atau wilayah yang memang mencatatkan tren pertumbuhan ekonomi serta peningkatan nilai properti yang signifikan. 

Ia menjamin, permukiman warga berpenghasilan menengah ke bawah tidak akan menjadi sasaran kenaikan pajak.

Sinyal keterbukaan dari Pemkot Palangka Raya ini, sekaligus menjawab keresahan sejumlah warga yang belakangan ramai menyuarakan keluhan, terkait lonjakan NJOP yang dinilai kurang sesuai dengan kondisi riil. 

Salah satu keluhan tersebut, sempat mencuat dan disuarakan oleh warga bernama Kris Naptali bersama sejumlah pengguna lainnya melalui platform media sosial. Lewat mekanisme keberatan ini, pemerintah berharap penetapan pajak kelak benar-benar adil dan proporsional.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
nilai jual objek pajak (njop) fairid naparin Pemkot Palangka Raya pajak