PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan sinkronisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pelindungan terhadap petani, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Mentaya, Kamis (23/7/2026).
Hadir dan membuka kegiatan secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid.
Dari Kabupaten Barito Utara hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati, jajaran anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa sinkronisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memastikan setiap materi muatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan disharmoni, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sinkronisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah," ujar Hajrianor.
Pembahasan pertama difokuskan pada Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan. Regulasi ini disusun sebagai pedoman dalam penetapan nama jalan di Kabupaten Barito Utara agar dilakukan secara tertib, terencana, dan memiliki kepastian hukum.
Keberadaan Ranperda tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mempermudah pelayanan kependudukan, mempercepat layanan kedaruratan, mendukung sistem informasi geografis, serta memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, maupun investor.
Selain itu, penamaan jalan juga menjadi bagian dari upaya melestarikan sejarah, budaya, dan penghargaan terhadap tokoh-tokoh yang memiliki jasa bagi daerah.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan petani.
Baca Juga: Sinergi Produk Hukum Daerah, DPRD Barito Utara Bahas Empat Ranperda Bersama Kemenkum Kalteng
Melalui regulasi ini diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat program pemberdayaan petani melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses terhadap pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian. Dengan adanya regulasi tersebut, produktivitas pertanian diharapkan semakin meningkat, risiko usaha tani dapat diminimalkan, serta ketahanan pangan dan perekonomian daerah semakin kuat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Melalui sinkronisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kedua Ranperda dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Regulasi tentang Pemberian Nama Jalan diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. (*)
Editor : Agus Pramono