Kemenkum Kalteng Gelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Perlindungan KI
PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi XIII, Bias Layar, SH, dan diikuti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, seniman, serta berbagai pemangku kepentingan.
Usai membuka kegiatan, Bias Layar mengatakan forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, pelaku usaha dan para seniman harus memahami aturan perundang-undangan yang berlaku agar karya maupun merek yang dimiliki memperoleh perlindungan hukum.
Ia mendorong para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya, merek dagang, maupun hak kekayaan intelektual lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Bias Layar Serap Aspirasi Kanwil Kemenkum Kalteng, Soroti Kekurangan SDM dan Anggaran
"Dengan kemandirian ekonomi, masyarakat diajak terus berkarya dan tidak hanya bergantung pada sektor sumber daya alam seperti pertambangan maupun perkebunan sawit. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha juga dapat memperoleh manfaat ekonomi berupa royalti sekaligus perlindungan atas karya yang dihasilkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, SH, MH, mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran merek belum diperlukan selama produk yang dipasarkan tetap diminati masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek atau karya akan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Selain itu, Hajrianor menyampaikan bahwa beberapa daerah di Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Kabupaten Barito Utara, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.
"Perda ini berfungsi memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam penganggaran, pembinaan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat," pungkas Hajrianor.(*)
Editor : Agus Pramono