Diuji TPN Menuju WBBM, Kemenkum Kalteng Mantapkan Transformasi Layanan dengan Empat Inovasi Unggulan

Agus Pramono • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor

PALANGKA RAYA – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, adaptif, dan menjangkau masyarakat kembali diuji melalui Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (12/8/2026).

Desk evaluasi yang dilaksanakan secara daring tersebut berlangsung dari Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng.

 Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng sekaligus Penanggung Jawab Pembangunan ZI, Hajrianor, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, para Ketua Pokja, serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng.

Evaluasi juga melibatkan pengguna layanan dan stakeholder eksternal sebagai bagian dari proses penilaian, di antaranya perwakilan Kementerian HAM, notaris, Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta pelaku usaha.

Dalam desk evaluasi, TPN melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkum Kalteng.

Pembahasan tidak hanya mencakup capaian pembangunan ZI, tetapi juga kualitas pelayanan, inovasi yang dikembangkan, strategi menghadapi tantangan pelayanan, serta keberlanjutan berbagai perbaikan yang telah dilakukan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tantangan geografis Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pemerataan akses pelayanan hukum. Dengan luas wilayah mencapai 153.443,91 km², yang mencakup 13 kabupaten dan 1 kota, terdapat masyarakat yang membutuhkan waktu hingga 8–10 jam perjalanan untuk mencapai Palangka Raya.

Baca Juga: Kinerja Anggaran Gemilang, 6 DIPA Kanwil Kemenkum Kalteng Raih IKPA Sempurna 100

Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus dasar bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk menghadirkan pola pelayanan yang lebih adaptif. Digitalisasi layanan diperkuat untuk memangkas jarak, sementara pendekatan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan empat inovasi unggulan, yakni SIM-B (Sama Itah Maja Barami), SiKILAT, SiMARU, dan SiTingang. Keempat inovasi tersebut lahir dari kebutuhan dan permasalahan nyata di lapangan, dengan tujuan memperluas akses, meningkatkan kemudahan, serta memperkuat kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak semata-mata diarahkan untuk memperoleh predikat WBBM, melainkan menjadi bagian dari proses pembenahan organisasi yang harus terus berjalan.

“Pembangunan Zona Integritas bukan hanya tentang memperoleh predikat, tetapi bagaimana kita terus memperbaiki pelayanan dan memastikan masyarakat merasakan manfaatnya. Setiap evaluasi dan masukan menjadi bahan bagi kami untuk terus belajar dan berbenah,” tegas Hajrianor.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan ZI harus tercermin dari perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, inovasi yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Kalteng tidak berhenti pada penciptaan aplikasi atau sistem layanan, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengguna layanan serta memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi masyarakat.

Pelaksanaan desk evaluasi menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk mengukur kembali efektivitas berbagai perubahan yang telah dilakukan sekaligus memperoleh masukan untuk penguatan pelayanan ke depan.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai budaya kerja yang berkelanjutan, dengan terus memperluas akses pelayanan, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat digitalisasi, dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Editor : Agus Pramono
kanwil kemenkum kalteng kakanwil kemenkum kalteng hajrianor pelayanan hukum