Kemenkum Kalteng Harmonisasikan 5 Regulasi Pulang Pisau, Sekolah Rakyat hingga Rumah Layak Huni

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Sinergi Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Pulang Pisau.(Humas)
Sinergi Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Pulang Pisau.(Humas)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor didampingi Tim Perancang Kanwil Kemenkum. Dari Kabupaten Pulang Pisau turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pulang Pisau, Supriyadi, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yanoadi Setiawan, Kepala Dinas Perkimtanhub, Ferdinand Yacobvella, Kepala Dinas Kesehatan, Eli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Kiki Indrawan, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Pulang Pisau, serta pihak pendamping dan pemrakarsa penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta rapat.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Rakyat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penyediaan Rumah Layak Huni di Kabupaten Pulang Pisau.

Dari kelima rancangan tersebut, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Rakyat menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian. 

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat akses pendidikan yang inklusif dan merata, sekaligus memberikan dukungan hukum terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat. Melalui proses ini, kita ingin menghadirkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Hajrianor.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, sesuai kebutuhan daerah, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

 “Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, seluruh rancangan produk hukum yang disusun dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Moh. Insyafi.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah. 

Lima rancangan yang dibahas diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang mendukung penguatan pendidikan, pelayanan kesehatan, investasi, penyediaan rumah layak huni, serta pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
kanwil kemenkum kalteng kanwil kemenkum kalteng hajrianor pelayanan publik pulang pisau