PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima audiensi Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, AKBP Jovan R. Sumual, S.I.K., dalam rangka memperkuat koordinasi sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum, Kamis (13/8/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarlembaga, tetapi juga menjadi forum untuk membahas sejumlah ruang kerja sama yang dapat dikembangkan antara Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah hadir bersama jajaran dan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, beserta jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya membangun koordinasi yang lebih terarah dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum, termasuk pertukaran informasi dan komunikasi antarlembaga serta peluang kolaborasi yang dapat mendukung pelayanan dan pembinaan hukum di Kalimantan Tengah.
Pembahasan juga diarahkan pada bagaimana potensi dan tugas masing-masing instansi dapat saling mendukung.
Kanwil Kementerian Hukum memiliki tugas dan layanan di bidang hukum, sementara Polda Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum juga memiliki peran dalam pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan kepolisian. Kolaborasi kedua pihak dinilai dapat membuka ruang untuk saling mendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa komunikasi yang terbangun dengan Polda Kalimantan Tengah penting untuk terus dikembangkan, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan dan ruang kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas kedua institusi.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi kita untuk melihat ruang-ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan. Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan di bidang hukum yang dapat saling mendukung, sehingga komunikasi dan koordinasi perlu terus dibangun,” ujar Hajrianor.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga tidak berhenti pada koordinasi secara administratif, tetapi perlu diarahkan pada kerja sama yang memberikan dampak terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.
“Kami terbuka untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dengan Polda Kalimantan Tengah, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya komunikasi yang baik, kita dapat mengidentifikasi kebutuhan di lapangan dan bersama-sama mencari ruang untuk saling mendukung,” tambahnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif. Kedua pihak juga sepakat bahwa koordinasi perlu terus dijaga agar peluang kerja sama yang telah dibahas dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membuka ruang kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Tengah, sekaligus memperkuat jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum di Kalimantan Tengah.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin terarah, kedua instansi diharapkan dapat saling mendukung dalam menjalankan tugas dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pelayanan serta pembinaan hukum yang semakin efektif, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)
Editor : Ayu Oktaviana