KPK Memelototi Pengelolaan Anggaran Pemprov Kalteng, Gubernur dan Ketua DPRD Buka Suara

rifqi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Gubernur Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Gubernur Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.

 

PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Aula Jaya Tinggang II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8/2026). 

Sejumlah aspek pengelolaan anggaran daerah menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Rakor yang digelar secara tertutup itu diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng, unsur pimpinan DPRD Kalteng serta seluruh anggota DPRD Kalteng. 

Dalam agenda tersebut, KPK mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui pemantauan dan evaluasi sejumlah sektor yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran. 

Di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.

Optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Sejumlah pos anggaran yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan dan DPRD juga menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut. Di antaranya perjalanan dinas, kegiatan reses, kunjungan kerja (kunker), hingga pokir DPRD.

Pengelolaan pos-pos tersebut dinilai penting untuk dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan pembahasan dalam rakor tidak hanya berfokus pada satu sektor.

Menurutnya, seluruh aspek tata kelola pemerintahan menjadi perhatian bersama.

“Tentunya semuanya. Bukan hanya salah satu saja, tetapi keseluruhannya menjadi perhatian,” kata Agustiar usai rapat.

Ia menyebut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu hal penting yang harus mendapat perhatian. Penggunaan anggaran harus dipastikan memberikan manfaat dan sesuai dengan peruntukannya.

“Tentunya tentang APBD. Itu merupakan hal yang paling utama, bagaimana APBD ini benar-benar tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Agustiar, rakor bersama KPK juga memberikan sejumlah masukan baru bagi Pemprov Kalteng, khususnya dalam memperkuat langkah pencegahan agar celah penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.

“Dalam rakor bidang pencegahan ini, kami mendapatkan banyak hal baru, terutama mengenai langkah-langkah antisipasi agar tidak ada peluang penyimpangan,” jelasnya.

Agustiar menegaskan pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara bertanggung jawab karena bersumber dari uang masyarakat. “Intinya, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan beriringan antara regulasi, pelaksanaan program dan dukungan anggaran. Ketiganya harus dijalankan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Dalam bernegara tentu ada regulasi, ada pelaksanaannya, dan ada anggarannya. Semua itu harus berjalan sesuai ketentuan agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S. Dohong menegaskan sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arton mengatakan materi dan arahan yang disampaikan KPK menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh pejabat daerah, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif.

“Materi yang disampaikan KPK ini merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Menurutnya, rakor tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan DPRD agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian kita harapkan ke depan ada beberapa hal yang perlu penyesuaian yang akan segera dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arton.

Ia menilai penyesuaian terhadap regulasi tersebut penting dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan. “Ini suatu hal yang baik sekali untuk mengingatkan semua pihak, terutama pihak yang berkepentingan dan berwenang,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai poin spesifik yang menjadi sorotan KPK dalam rakor tersebut, Arton tidak merincinya secara detail.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
agustiar sabran Arton S Dohong kpk