PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode ke-12 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tersebut diikuti secara hybrid oleh jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah di Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Hadir Secara Online
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama jajaran mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Keikutsertaan tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng terhadap komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.
Program “PASTI Ada Solusi” menjadi ruang komunikasi dua arah antara Kementerian Hukum dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, konsultasi, maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan hukum.
Hingga pelaksanaan Episode ke-12, program tersebut telah menerima sebanyak 322 pengaduan masyarakat, dengan seluruh pengaduan telah memperoleh respons, baik yang telah diselesaikan maupun yang masih memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut.
Pada Episode ke-12, sejumlah persoalan pelayanan menjadi perhatian, antara lain layanan notaris dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses naturalisasi, kewarganegaraan, serta berbagai pengaduan di bidang layanan hukum.
Menteri Hukum menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani melalui proses verifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta dasar hukum yang jelas.
Selain membahas pengaduan masyarakat, forum juga menjadi bagian dari upaya penguatan transformasi digital pelayanan hukum, termasuk pengembangan iNotary untuk mendukung pengelolaan layanan kenotariatan secara lebih efektif dan efisien.
Keterlibatan unsur profesi dan dunia usaha turut memperkuat dialog dalam mengidentifikasi berbagai kendala pelayanan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Forum “PASTI Ada Solusi” merupakan sarana strategis untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
“PASTI Ada Solusi merupakan ruang yang sangat penting untuk mendengar secara langsung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Bagi kami di Kanwil Kemenkum Kalteng, setiap masukan merupakan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan agar semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa penguatan pelayanan publik membutuhkan komitmen dan tindak lanjut dari seluruh jajaran.
Menurutnya, koordinasi antara Kantor Wilayah dengan unit teknis di tingkat pusat perlu terus diperkuat agar setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara tepat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Baca Juga: Karya Dilahirkan untuk Dihargai, Kemenkum Kalteng Perkuat Kesadaran Royalti dan Pelindungan KI
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan dan masukan yang diperoleh melalui forum ini serta memastikan jajaran di wilayah terus memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan hukum harus hadir memberikan kepastian dan solusi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Hukum,” tambah Hajrianor.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam “PASTI Ada Solusi” Episode ke-12 sekaligus mempertegas komitmen jajaran di wilayah untuk menjadikan pengaduan dan aspirasi masyarakat sebagai instrumen perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan episode-episode sebelumnya yang menempatkan forum “PASTI Ada Solusi” sebagai sarana evaluasi dan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan hukum.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong terciptanya pelayanan hukum yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Setiap aspirasi yang disampaikan diharapkan tidak berhenti pada tahap pengaduan, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi solusi dan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(*)
Editor : Agus Pramono