PALANGKA RAYA– Kepolisian terus memburu pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hingga saat ini, 51 kasus karhutla masih dalam penyelidikan, delapan kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus perorangan, Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan keterlibatan atau unsur kelalaian dari empat korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, empat korporasi tersebut berada di wilayah Sampit dan Pulang Pisau.
Baca Juga: Kapolda Kalteng: 5 Daerah Jadi Perhatian, Penanganan Karhutla Tahun Ini Relatif Lebih Efektif
Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun unsur kelalaian dalam terjadinya karhutla.
“Kalau ada kemunculan titik karhutla, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami lakukan police line, tidak boleh ada orang yang masuk, kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” kata Iwan saat meninjau personel yang melakukan pemadaman karhutla di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga lokasi kebakaran agar tidak terganggu sebelum proses penyelidikan selesai.
Polisi juga berupaya mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Karhutla di Kalteng Semakin Masif, GAPKI Minta Perusahaan Sawit Siaga 24 Jam dan Bantu Pemadaman
Penindakan hukum menjadi salah satu langkah Polda Kalteng dalam menekan kasus karhutla.
Selain melakukan pemadaman bersama instansi terkait, kepolisian memperkuat pengawasan dan penyelidikan setiap munculnya titik api.
Dengan adanya puluhan kasus yang ditangani tersebut, Polda Kalteng memastikan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun lalai sehingga menyebabkan kebakaran.(*)
Editor : Agus Pramono