PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan aturan daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar untuk sementara waktu tidak diberlakukan.
Kebijakan tersebut menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aturan yang memberikan ruang pembakaran lahan ditinjau dan direvisi.
Baca Juga: Orangutan Kabur dari Hutan yang Sudah Terbakar, Terekam Masuk Lahan Warga
Agustiar mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan pada dasarnya memiliki tujuan yang baik.
Namun, kondisi karhutla saat ini membuat pemerintah harus mengambil langkah khusus dengan menunda penerapannya.
“Di-hold dulu, karena situasi dan kondisi,” ujar Agustiar saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).
Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 merupakan aturan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2020 untuk mengatur pengendalian kebakaran lahan, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pelibatan masyarakat adat.
Baca Juga: Daftar Bantuan Logistik Karhutla yang Dijanjikan Prabowo Sudah Tiba di Kalteng, Ada Senter dan Pompa
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pembukaan lahan secara terbatas oleh masyarakat adat. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam aturan turunan tersebut, pembukaan lahan non-gambut dengan cara pembakaran masih diperbolehkan secara terbatas untuk kebutuhan tertentu masyarakat adat.
Ketentuannya, pembakaran hanya diperbolehkan pada lahan bukan gambut dengan luas maksimal satu hektare per kepala keluarga dan digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan semusim.
Instruksi Presiden Prabowo
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar perda yang memuat ketentuan izin pembukaan lahan dengan cara membakar ditinjau dan direvisi.
Baca Juga: Dishut Kalteng Siap Gelontorkan Rp50 Miliar, Bangun Sumur Bor untuk Penanganan Karhutla
Instruksi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya di tengah kondisi tanggap darurat karhutla yang berlangsung di Kalimantan Tengah.
Agustiar menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti instruksi pemerintah pusat dengan menunda pemberlakuan aturan tersebut untuk sementara.
“Perdanya bagus, tujuannya bagus. Namun, dengan kondisi saat ini, kami dapat perintah untuk tidak dijalankan lebih dulu,” jelasnya.
Kapolda: Perda dan Pergub Tidak Diberlakukan
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan turut menegaskan bahwa aturan tersebut untuk sementara tidak dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut Iwan, penghentian sementara pemberlakuan perda dan pergub tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi sesuai instruksi dari Presiden dan Mendagri, perda dan pergub itu tidak diberlakukan,” tegas Iwan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan karhutla. Terlebih, pembakaran lahan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu meluasnya kebakaran di tengah kondisi kemarau dan ancaman El Nino di Kalteng.
Baca Juga: Sekolah di Kotim Kembali Dibuka, Penyesuaian Jam Selama Kabut Asap Diberlakukan
Pemerintah bersama TNI, Polri dan seluruh pemangku kepentingan kini mendorong masyarakat agar menghindari pembakaran lahan demi mencegah karhutla kembali meluas.
Sementara itu, akun Facebook Darma Wan mengkritik kebijakan pemerintah pusat. Kondisi lahan yang kami bakar sudah aman dan tidak sampai meluas kemana-mana. Kami juga sudah ada persiapan sebelum membakar. Kami juga memiliki cara bagaimana agar api tidak meluas melewati lahan yang kami bakar,"tulisnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana