Perda Karhutla Kalteng Di-hold, DPRD: Penegakan Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Dea Umilati • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Hj Siti Nafsiah
Hj Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Kebijakan menghentikan pembakaran lahan di Kalimantan Tengah tidak berarti seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dihentikan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menjelaskan, yang dimoratorium dalam kebijakan tersebut adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan, bukan seluruh aturan pengendalian kebakaran.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal telah melarang setiap orang maupun perusahaan melakukan pembakaran lahan. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya, lahan yang dibakar bukan merupakan lahan gambut, luasnya maksimal satu hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan semusim, serta memenuhi ketentuan perizinan dan pengendalian.

Lebih lanjut, terdapat ketentuan yang membuat pengecualian tersebut tidak berlaku ketika kondisi darurat ditetapkan pemerintah daerah. Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 menyebut pengecualian pembakaran gugur ketika gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026.

Baca Juga: DAD Kotim: Tinggalkan Buka Lahan Cara Bakar, Jangan Berlindung di Balik Tradisi Nenek Moyang

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” kata Nafsiah.

Karena itu, menurut Nafsiah, istilah Perda “di-hold” tidak boleh dimaknai bahwa seluruh ketentuan dalam perda tersebut berhenti berlaku.

Aturan mengenai pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, kewajiban perusahaan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi, hingga sanksi tetap harus berjalan.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” ujarnya.

Tradisi Berladang Tetap Harus Diperhatikan

Di sisi lain, Nafsiah mengingatkan agar kebijakan penghentian pembakaran lahan tidak serta-merta diterjemahkan sebagai larangan terhadap tradisi berladang masyarakat adat.

Sebab, sebagian praktik pembukaan lahan masyarakat masih berkaitan erat dengan tradisi dan kearifan lokal.

Baca Juga: Manugal, Bakar Lahan lalu Tanam Padi: Kearifan Lokal yang Berhadapan Dengan Jeruji Besi

Menurutnya, kearifan lokal tidak hanya berkaitan dengan penggunaan api. Pengetahuan masyarakat dalam membaca kondisi alam, menentukan musim, gotong royong, menjaga sistem pangan lokal, mengendalikan api, hingga menjaga wilayah bersama juga merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat adat.

“Kita tidak perlu mempertentangkan perlindungan lingkungan dengan penghormatan terhadap kearifan lokal,” katanya.

Ia menilai tradisi dan identitas masyarakat adat tetap dapat dipertahankan dengan menyesuaikan metode pembukaan lahan terhadap kondisi iklim yang terus berubah.

Dengan demikian, perubahan cara membuka lahan tidak harus menghilangkan nilai maupun identitas masyarakat adat.

Pemerintah Diminta Siapkan Alternatif

Menurut Nafsiah, tantangan terbesar justru muncul setelah masyarakat diminta meninggalkan metode pembukaan lahan menggunakan api.

Baca Juga: Walhi Kalteng Ingatkan Larangan Bakar Lahan untuk Tanam Padi Bisa Picu Gejolak Masyarakat Dayak

Larangan tersebut harus diikuti dengan solusi agar petani tetap dapat mengolah lahan dan memenuhi kebutuhan pangan.

“Larangan tidak boleh berhenti pada imbauan dan penegakan hukum. Pemerintah harus menyediakan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang benar-benar dapat digunakan masyarakat sebelum musim tanam,” tegasnya.

Ia menyebut pemerintah tidak cukup hanya menyediakan alat berat. Alternatif yang bisa diberikan antara lain traktor kecil, mesin pencacah biomassa, peralatan pembersihan mekanis, bahan pengurai, hingga demplot pengolahan lahan tanpa bakar.

Dukungan tersebut juga harus mempertimbangkan kebutuhan operasional, mulai dari operator, bahan bakar, biaya mobilisasi, pendampingan teknis, benih, hingga sarana produksi lainnya.

Menurutnya, bantuan harus dirancang agar benar-benar dapat digunakan masyarakat, bukan sekadar tersedia secara administratif.

Jika kebijakan larangan pembakaran menyebabkan musim tanam terlambat dan berdampak terhadap ketahanan pangan keluarga, pemerintah juga perlu menyiapkan dukungan yang tepat sasaran.

“Keadilan suatu kebijakan tidak hanya dinilai dari ketegasan larangannya, tetapi juga dari kesiapan pemerintah menyediakan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” tekannya.

Penegakan Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Nafsiah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam penanganan karhutla.

Setiap kasus kebakaran harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari sumber api, penguasaan lahan, unsur kesengajaan atau kelalaian, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

“Masyarakat adat tidak boleh serta-merta dipersalahkan hanya karena tradisi berladang. Sebaliknya, perusahaan dan pemegang izin juga harus diawasi secara serius serta dimintai pertanggungjawaban apabila tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pemadaman di wilayah usahanya,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, DPRD Kalteng membuka ruang untuk mengevaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, Nafsiah menegaskan perubahan permanen terhadap regulasi tersebut harus dilakukan melalui kajian dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

Di antaranya masyarakat hukum adat, Damang dan Mantir Adat, akademisi, pemerintah, BMKG, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang terdampak.

“Untuk saat ini, arah kebijakannya semakin jelas, pembukaan lahan dengan api harus ditinggalkan, tetapi masyarakat harus diberi cara lain untuk tetap bisa bertani,” tuturnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tradisi berladang pembakaran lahan hukum adat