Kadisdik Kalteng Klarifikasi soal Mementingkan Program MBG dari pada Keselamatan Siswa

rifqi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 11:04 WIB
Webinar dihadiri Kadisdik Kalteng M Reza Prabowo.
Kadisdik Kalteng M Reza Prabowo soal potongan video rapat viral.

 

 

 

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng M Reza Prabowo meluruskan terkait anggapan bahwa dirinya lebih mengutamakan keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibanding keselamatan siswa.

Reza meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video rapat yang beredar.

Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat berlangsung panjang dan masih terdapat diskusi lanjutan mengenai pelaksanaan PJJ maupun MBG.

Menurutnya, keselamatan siswa tetap menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.

“Jangan menerima informasi sepotong-sepotong. Rapatnya lama sekali, kita juga mendengarkan aspirasi dan itu belum akhir dari rapat,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, apabila kondisi asap membaik, kegiatan pembelajaran dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Reza berharap kondisi karhutla segera tertangani sehingga kualitas udara membaik dan kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali berjalan normal.

“Kita mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat. Mudah-mudahan karhutla segera tertangani sehingga dampak kabut asap berkurang dan kualitas pendidikan kita tetap terjaga,” pungkasnya.

 

 

Pemprov Kalteng mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Senin (31/8/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penerapan PJJ tidak semata-mata berdasarkan kondisi kabut asap, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterima pemerintah daerah pada Jumat (28/8/2026).

“Kalau secara de facto memang kita kembali ke asap. Tetapi harus berhubungan dengan dasar hukum yang jelas. Ini sudah ada surat edaran Mendikdasmen dan kita jadikan pedoman, kemudian diturunkan kembali melalui surat edaran gubernur,” kata Reza, Senin (31/8/2026).

Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 31 Agustus 2026 itu, PJJ mulai dilaksanakan sejak tanggal tersebut bagi satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak asap.

Pelaksanaan PJJ dilakukan sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan masing-masing sekolah dan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.(*)

Editor : Agus Pramono
pjj sekolah kabut asap Mbg Kadisdik Kalteng M Reza Prabowo