Kemenkum Kalteng DPRD Matangkan 2 Raperda Pulang Pisau, Bahas Usaha Mikro dan Perlindungan Petani

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:19 WIB
Kemenkum Kalteng bersama DPRD mematangkan 2 raperda.(Humas)
Kemenkum Kalteng bersama DPRD mematangkan 2 raperda.(Humas)

 

PALANGKA RAYA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dibahas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (1/9). Pembahasan berlangsung melalui koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Kedua Raperda tersebut mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif serta Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Keduanya menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid, bersama Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan, berdiskusi langsung dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, beserta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Berbagai substansi dalam kedua Ranperda dicermati, mulai dari kesesuaian materi muatan dan dasar hukum hingga keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah,” ujar Muhammad Mufid.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menilai proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat.

“Regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dicermati agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat memberi manfaat dalam pelaksanaannya,” kata Hajrianor.

Sementara itu, Yoppy Satriadi mengapresiasi masukan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam penyempurnaan kedua Ranperda.

“Masukan dan pendalaman yang diberikan menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda. Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau,” ungkap Yoppy.

Melalui proses sinkronisasi ini, kedua Ranperda diharapkan semakin matang secara substansi dan memiliki kepastian hukum sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.(*)

Editor : Agus Pramono
kanwil kemenkum kalteng kakanwil kemenkum kalteng hajrianor raperda pulang pisau