PALANGKA RAYA – Aktivitas parkir kendaraan pembeli buah di ruas Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, dikeluhkan warga karena dinilai memakan badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Keluhan tersebut disampaikan Fransisco, akademisi hukum sekaligus warga Kota Palangka Raya, yang hampir setiap hari melintasi kawasan Jalan Ahmad Yani, khususnya ruas dari depan SMA Negeri 2 Palangka Raya hingga kawasan Lapangan Sanaman Mantikei.
Menurut Fransisco, kendaraan roda empat milik pembeli buah kerap berhenti atau parkir di badan jalan. Kondisi tersebut membuat sebagian lajur jalan menyempit dan arus kendaraan menjadi tersendat.
“Pasar Buah Langsat” yang berada di kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang ramai didatangi pembeli. Kendaraan yang berhenti di badan jalan membuat kendaraan lain dari arah belakang harus mengambil lajur ke kanan untuk melintas.
Situasi tersebut, menurut dia, membuat pengendara sepeda motor berada dalam posisi yang cukup rentan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan yang berpindah lajur.
Fransisco menyampaikan persoalan tersebut bukan semata-mata akibat kesalahan pembeli maupun pedagang. Aktivitas tersebut telah berlangsung dan menjadi kebiasaan karena belum tersedianya lokasi parkir yang memadai di luar badan jalan.
“Pembeli berhenti di badan jalan karena belum ada tempat lain, pedagang berjualan di situ karena di sanalah pembeli lewat, lalu semuanya terbiasa,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan penataan dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan agar persoalan parkir tidak terus berulang.
Fransisco meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menghadirkan petugas pengatur lalu lintas pada jam ramai serta memasang rambu dan marka yang jelas di kawasan tersebut.
Menurutnya, solusi yang paling menyentuh akar persoalan adalah menyediakan kantong parkir khusus bagi pembeli sehingga kendaraan tidak perlu berhenti di badan jalan.
Selain Dinas Perhubungan, ia juga berharap Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya ikut terlibat dalam pengaturan arus lalu lintas, terutama pada waktu aktivitas pembeli dan pedagang meningkat.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya turut membantu menata penggunaan bahu jalan dan trotoar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penataan tersebut dinilai perlu diawali dengan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dan dijalankan bersama.
“Alangkah baiknya bila langkah itu didahului sosialisasi kepada para pedagang dan pembeli,” katanya.
Fransisco berharap persoalan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani tersebut segera mendapat perhatian dari pemerintah dan instansi terkait. Penataan dinilai penting dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan.
“Semoga menjadi perhatian kita bersama, sebelum ada korban kecelakaan lalu lintas pada area tersebut,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana