PALANGKA RAYA— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual.
Koordinasi dilakukan dalam rangka penyerahan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus membahas tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng diwakili Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan langkah dan aspek teknis penyusunan Naskah Akademik sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik langkah Pemkab Kotawaringin Timur dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual. Ia menegaskan kesiapan Kanwil memberikan pendampingan, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Kami siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Hajrianor.
Menurut Hajrianor, penyusunan Naskah Akademik merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan Perda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan dan potensi daerah. Perlindungan kekayaan intelektual juga penting karena berkaitan dengan ekonomi, kreativitas, inovasi, dan identitas daerah.
“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Putri dari Pemkab Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah.
Pemkab berkomitmen melanjutkan koordinasi hingga proses penyusunan Naskah Akademik dan pembentukan Rancangan Perda, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi kedua pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kekayaan intelektual masyarakat, serta mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah.(*)
Editor : Agus Pramono