PALANGKA RAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya mengajak masyarakat ikut menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan maupun bantuan sosial (bansos).
Peran tersebut dapat diambil masyarakat yang masih aktif, produktif dan memiliki kemampuan menggunakan layanan digital.
Agen diharapkan menjadi penghubung bagi warga di lingkungan sekitar agar tidak tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kurang memahami prosedur layanan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan mengatakan, masyarakat dapat membantu orang tua, tetangga maupun warga lainnya yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan sosial.
“Yang aktif dan masih produktif dalam beraktivitas serta melek digital dapat mengajukan jadi Agen Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan bantuan sosial,” ujar Riduan, Senin (14/9/2026).
Agen Perlinsos Jadi Penghubung Warga
Menurut Riduan, keberadaan Agen Perlinsos di tengah masyarakat dapat memperluas pendampingan kepada warga yang membutuhkan.
Agen tidak hanya mengenali kondisi masyarakat di lingkungan sekitar, tetapi juga dapat membantu mengarahkan warga agar memperoleh layanan sosial sesuai kebutuhan.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” katanya.
Dengan adanya agen di tingkat masyarakat, proses pendampingan diharapkan dapat menjangkau warga yang mungkin mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital atau memahami tahapan pengajuan bantuan.
Cara Daftar Jadi Agen Perlinsos
Riduan menjelaskan, masyarakat yang berminat menjadi Agen Perlinsos dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal agenperlinsos.kemensos.go.id.
Tahapan pendaftaran meliputi:
1. Melakukan pendaftaran melalui portal Agen Perlinsos.
2. Memasukkan NIK 16 digit.
3. Melakukan verifikasi wajah untuk memastikan identitas.
4. Mengisi formulir data diri.
5. Memilih tipe agen.
6. Memasukkan nomor telepon.
7. Menyetujui pernyataan komitmen sebagai agen.
“Masyarakat yang ingin menjadi agen bisa mengikuti proses pendaftaran sesuai tahapan yang telah disediakan. Setelah terverifikasi, agen dapat membantu warga di sekitarnya dalam mengakses layanan sosial,” jelasnya.
Riduan berharap keterlibatan masyarakat melalui Agen Perlinsos dapat memperluas jangkauan pendampingan. Pasalnya, agen berada lebih dekat dengan warga dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitarnya.
Pendekatan berbasis masyarakat tersebut diharapkan turut mendukung upaya pemerintah dalam memastikan warga yang membutuhkan dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan sosial sesuai ketentuan.
“Peran masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana