PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI SURABAYA” Episode 17 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi, pengaduan, keluhan, dan masukan masyarakat sekaligus membahas langkah perbaikan pelayanan hukum.
Kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) dari Aula Barito melalui Zoom Meeting.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya terkait percepatan pendaftaran merek yang saat ini ditargetkan dapat terus dipersingkat dari waktu penyelesaian sekitar empat bulan dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum.
Arahan ini menjadi perhatian jajaran KI Kalteng untuk terus meningkatkan pemberian informasi, pendampingan, dan fasilitasi permohonan KI kepada masyarakat.
Selain itu, dibahas pula pengembangan layanan dengan PNBP Rp0 (nol rupiah) bagi karya Kekayaan Intelektual selain karya musik.
Kebijakan tersebut menjadi peluang yang perlu diketahui masyarakat, khususnya pencipta dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi bahan bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pemanfaatan layanan pelindungan KI.
Pada layanan AHU, forum membahas pengaduan terkait keterlambatan penerbitan Surat Keputusan pemegang protokol notaris serta pentingnya pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat proses administrasi.
Turut disampaikan bahwa permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dapat dilakukan secara online, diperkuat dengan penerapan sistem paperless serta kemudahan pengecekan dan pemantauan permohonan.
Forum juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dan Tembakau Paiton VO Probolinggo.
Hal tersebut menjadi gambaran pentingnya pelindungan produk unggulan daerah melalui Kekayaan Intelektual, yang relevan bagi Kalteng dalam mengidentifikasi dan mendampingi potensi Indikasi Geografis maupun Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa arahan dan berbagai permasalahan yang dibahas dalam forum perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran di daerah.
“Apa yang disampaikan dalam forum ini menjadi bahan bagi kita untuk terus melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan. Kita harus memastikan kebijakan dan transformasi layanan di tingkat pusat dapat diterjemahkan dalam pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Hajrianor.(*)
Editor : Agus Pramono