PALANGKA RAYA – Kualitas regulasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan memberikan kepastian hukum.
Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Sukamara, Rabu (23/9/2026).
Harmonisasi yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan melalui Zoom Meeting tersebut membahas Raperbup Kabupaten Barito Timur tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) Tahun 2026, serta dua Raperbup Kabupaten Sukamara, yakni tentang Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Peserta Didik PAUD, SD, SMP, dan Sederajat dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukamara Tahun 2025–2045.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik sejak tahap perancangannya.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan proses penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan lainnya, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Kami ingin regulasi daerah yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.
Menurutnya, kualitas regulasi akan turut menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum memiliki kepastian dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Pemerintah daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, proses harmonisasi harus mampu mempertemukan kebutuhan daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di sinilah peran Kanwil Kemenkum untuk memberikan pendampingan dan memastikan regulasi yang disusun tetap berada dalam koridor hukum sekaligus responsif terhadap kebutuhan pembangunan,” tambahnya.
Rapat dihadiri secara langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jhon Wahyudi; Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Dina Kamiati; serta perwakilan Bagian Hukum Setda, Nurmila.
Sementara itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Sukamara mengikuti pembahasan secara virtual, di antaranya Sekretaris Daerah, Sunardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yofi Yudistira; Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Denny Yudhistira Kiurniawan; Kepala BPKAD, Mahpudin; Kepala Bapperida, Evi Andriani; perwakilan Inspektur Daerah, Elvrina Septiawaty; perwakilan Satpoldam, Hurianson; Kepala DPMPTSP, Zul Haidir; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Achmad Faizin; serta Kepala Bagian Hukum Setda, Risa Rismiati.
Turut hadir dan mendampingi proses pembahasan, Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa Raperbup tentang Corporate University diarahkan untuk memperkuat sistem pengembangan kompetensi aparatur secara terintegrasi dan berkelanjutan. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas aparatur sekaligus menunjang pencapaian target pembangunan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukamara menjelaskan bahwa Raperbup tentang pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik disusun sebagai salah satu instrumen untuk mendukung perlindungan dan pembentukan perilaku positif peserta didik.
Adapun Raperbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal diarahkan untuk memberikan kerangka kebijakan yang lebih jelas dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan ekonomi daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan hasil telaah terhadap masing-masing rancangan.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketepatan dasar hukum, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta kejelasan dan konsistensi rumusan norma.
Pembahasan berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Pemerintah daerah bersama Tim Perancang saling memberikan pandangan, klarifikasi, serta masukan terhadap substansi rancangan.
Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kualitas norma sekaligus memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng terus memperkuat perannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Regulasi yang harmonis dan terukur diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Sukamara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng. Masukan dari Tim Perancang dinilai memberikan kontribusi penting terhadap penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan ketiga Raperbup.
Sebagai penutup, para pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai tanda telah selesainya proses pembahasan. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama.
Dengan harmonisasi yang dilakukan secara cermat dan kolaboratif, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
Editor : Agus Pramono