Kemenkum Kalteng Bahas Pelatihan Paralegal dan Akreditasi OBH Dengan LBH PHRI Murung Raya

Agus Pramono • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:30 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng menerima kunjungan LBH PHRI Murung Raya.(Humas)
Kanwil Kemenkum Kalteng menerima kunjungan LBH PHRI Murung Raya.(Humas)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) DPC Murung Raya dalam rangka koordinasi pelaksanaan Pelatihan Paralegal serta diseminasi penjaringan dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (28/9/2026).

Kunjungan tersebut diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama pada Tim Kerja BPHN, Martinus Rampay dan Davit Mulyanto, di Ruang Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng. Dari LBH PHRI DPC Murung Raya hadir Ketua LBH PHRI, Fahmi Indah Lestari, Sekretaris LBH PHRI, Norman, dan Bendahara LBH PHRI, Nashir Hayatul Islam.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas rencana pelaksanaan Pelatihan Paralegal, termasuk kebutuhan peserta serta peningkatan pemahaman dan keterampilan paralegal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

Tim Kerja BPHN bersama LBH PHRI DPC Murung Raya juga membahas pentingnya penguatan kapasitas paralegal dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi.

Paralegal diharapkan dapat berperan sebagai juru damai dalam membantu penyelesaian konflik melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Murung Raya.

Selain membahas pelatihan, Tim Kerja BPHN turut menyampaikan informasi terkait penjaringan dan proses akreditasi OBH. Diseminasi tersebut mencakup persyaratan, mekanisme, serta kesiapan organisasi dalam mengikuti proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2027.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi bagi masyarakat tidak mampu.

Keberadaan OBH yang profesional, berkualitas, dan memenuhi standar akreditasi diharapkan dapat mendukung pemberian layanan bantuan hukum secara gratis yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya sinergi dengan organisasi bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kapasitas paralegal dan kesiapan organisasi bantuan hukum perlu terus didorong agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas.

“Kami terus mendorong penguatan koordinasi dan pembinaan bersama organisasi bantuan hukum di daerah. Peningkatan kapasitas paralegal serta kesiapan organisasi dalam memenuhi standar akreditasi menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum semakin mudah diakses masyarakat dan diberikan secara berkualitas,” ujar Hajrianor.

Hajrianor menambahkan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan juga memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Penguatan peran paralegal sebagai juru damai diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan nonlitigasi secara cepat dan damai.

Melalui koordinasi dan pembinaan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong peningkatan kapasitas organisasi bantuan hukum dan paralegal di daerah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat peran Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, damai, dan mudah diakses.(*)

Editor : Agus Pramono
kanwil kemenkum kalteng kakanwil kemenkum kalteng hajrianor lbh phri