PALANGKA RAYA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Community of Practice (CoP) Penguatan Substansi Perancang Episode 1 sebagai ruang pembelajaran dan berbagi pengetahuan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Barito tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng serta diikuti secara virtual oleh Perancang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Community of Practice menjadi wadah bagi para Perancang untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, bertukar pengalaman, serta membangun kesamaan pemahaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Forum ini juga diarahkan untuk membahas aspek substansi dan teknis yang dibutuhkan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan CoP tersebut, Pena Hukum turut mengambil peran dalam membangun ekosistem berbagi pengetahuan dengan mendokumentasikan gagasan, praktik baik, serta berbagai pembahasan yang berkembang selama forum. Kehadiran Pena Hukum menjadi bagian dari upaya agar pengetahuan yang dihasilkan tidak berhenti pada ruang diskusi, tetapi dapat dikomunikasikan dan dimanfaatkan secara lebih luas oleh para Perancang maupun pemangku kepentingan terkait.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa penguatan substansi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. “Community of Practice ini menjadi ruang untuk membahas persoalan-persoalan nyata yang dihadapi para Perancang, sehingga kita tidak hanya memahami teori, tetapi juga dapat saling bertukar pengalaman dan mencari solusi bersama,” ujar Mufid.
Mufid menambahkan bahwa forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara Perancang di Kanwil Kemenkum Kalteng dan Perancang pada OPD.
Menurutnya, pertukaran pengetahuan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu membangun pemahaman yang lebih seragam dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sekaligus menghasilkan rumusan yang lebih tepat dan implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengapresiasi pelaksanaan Community of Practice sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu berjalan beriringan dengan upaya menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kualitas peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menyusunnya. Karena itu, peningkatan kompetensi Perancang harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi substansi maupun kemampuan menghadapi dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hajrianor.
Hajrianor juga menekankan bahwa pembelajaran tidak seharusnya berhenti ketika kegiatan selesai.
Menurutnya, dokumentasi dan penyebarluasan pengetahuan melalui Pena Hukum dapat menjadi bagian dari keberlanjutan ekosistem pembelajaran yang dibangun melalui CoP.
Ia berharap forum tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan dan memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan Community of Practice Penguatan Substansi Perancang Episode 1, Kanwil Kemenkum Kalteng tidak hanya membangun ruang diskusi bagi para Perancang, tetapi juga menumbuhkan budaya berbagi pengetahuan dan jejaring profesional.
Dukungan Pena Hukum dalam mendokumentasikan serta mengomunikasikan pengetahuan yang lahir dari forum menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan proses pembelajaran, sehingga praktik baik dan gagasan yang dihasilkan dapat menjadi referensi yang lebih luas.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kalimantan Tengah.
Dengan penguatan kompetensi, pertukaran pengetahuan, serta dokumentasi praktik baik secara berkelanjutan, peran Perancang diharapkan semakin optimal dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sesuai kewenangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
Editor : Ayu Oktaviana