Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Menata Jalan Kota, Menegakkan Hukum: Momentum Zero ODOL di Palangka Raya

Yunizar Prajamufti • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:14 WIB

OLEH: Fransisco

PEMBERITAAN Kalteng Pos edisi 13 Agustus 2025 menampilkan pemandangan yang menarik: puluhan truk angkutan barang diberhentikan di Jalan RTA Milono, tepat di depan Kelurahan Sabaru, Selasa (12/8) lalu. Sidak yang dipimpin Kasatpol PP Kota Palangka Raya dan didampingi Dinas Perhubungan serta Polresta tersebut memeriksa 75 unit kendaraan. Tujuannya jelas, memastikan dimensi dan muatan sesuai ketentuan serta kelengkapan dokumen KIR. Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional yang menargetkan Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada 2026.

Kendati demikian, kita tidak boleh larut dalam euforia penindakan sesaat. Sebab, pelanggaran ODOL di Palangka Raya bukanlah masalah baru. Sejak lama, warga mengeluhkan maraknya truk bermuatan berlebih (bahkan truk kontainer) yang melintas di jalan-jalan protokol seperti Jalan Letjen Suprapto, Jalan G. Obos, Jalan RTA. Milono, hingga banyak menembus kawasan permukiman di Kelurahan Panarung seperti Jalan Seat Adji, Jalan Pinus, Jalan Jati, Jalan Nyai Undang, Jalan Wortel, dan Jalan Temanggung Tandang. Tidak jarang, pada pagi hari sekitar subuh banyak truk ODOL datang dari arah luar kota melalui Bundaran Burung, lalu menuju Bundaran Seat Adji (Bundaran Juang) sebelum memasuki Jalan Seat Adji dan seterusnya. Perlintasan ini kerap luput dari pengawasan dan berdampak langsung pada kualitas jalan serta keselamatan warga.

Alih fungsi rumah tinggal dan ruko menjadi gudang logistik, seperti di Jalan Suprapto, Jalan RTA Milono, Jalan G. Obos, Jalan Seat Adji, Jalan Pinus, Jalan Wortel, Jalan Jati, dan Jalan Temanggung Tandang, semakin memperparah situasi. Jalan-jalan tersebut sejatinya tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan niaga. Akibatnya, perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah sering tidak bertahan lama; aspal baru cepat kembali berlubang, menunjukkan bahwa akar persoalan belum tersentuh secara tuntas.

Secara regulasi, pijakan hukum sebenarnya sudah kokoh. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 dan Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur secara teknis. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah melarang kendaraan ODOL melintas di koridor tertentu. Namun, tanpa konsistensi penegakan dan dukungan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota yang memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan, hukum akan sekadar menjadi dokumen formal tanpa daya paksa nyata.

Kerugian akibat ODOL jauh melampaui kerusakan infrastruktur yang membebani APBD. Ada ancaman keselamatan nyata bagi warga, terutama di jalur padat penduduk dan kawasan sekolah. Truk bermuatan berlebih memiliki potensi kecelakaan yang lebih tinggi, dan hal ini bertolak belakang dengan visi kota yang aman, tertib, serta berkelanjutan. Ruang jalan, yang seharusnya menjadi milik bersama, justru terdominasi oleh kepentingan logistik yang melampaui batas kewajaran.

Penanganan ODOL menuntut koordinasi lintas sektor. Dinas Perhubungan tidak bisa bekerja sendiri, demikian pula Satlantas Polri, Satpol PP, dan Dinas PUPR. Tanpa forum koordinasi permanen atau pembentukan task force khusus, kerja bersama berisiko timpang dan tidak berkelanjutan. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa unit lintas instansi yang dibentuk secara resmi mampu mempercepat respons, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memastikan kesinambungan kebijakan.

Ke depan, kebijakan harus lebih strategis. Zona bebas ODOL perlu ditetapkan secara tegas di jalur protokol, kawasan permukiman, area sekolah, pusat pemerintahan, dan kawasan bisnis. Teknologi pengawasan seperti Weigh In Motion, CCTV, ETLE, dan Basis Layanan Uji Elektronik (BLUe) perlu dimanfaatkan secara maksimal. Jalur logistik alternatif harus disiapkan agar arus barang terpisah dari jalur warga. Pendekatan persuasif kepada pelaku usaha logistik juga penting, agar transisi menuju kepatuhan tidak memicu resistensi ekonomi.

Sosialisasi yang dilakukan Satpol PP dan Dishub dalam sidak patut diapresiasi, apalagi pengujian KIR digratiskan. Namun, sosialisasi harus disertai pengawasan yang berkesinambungan. Pemanfaatan data spasial berbasis GIS dan audit jalan rutin akan membantu menentukan prioritas perbaikan infrastruktur serta titik pengawasan secara presisi.

Persoalan ODOL di Palangka Raya bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan cermin tata kelola kota. Warga telah bersuara melalui laporan resmi dan aplikasi Lapor. Kini, tinggal keberanian eksekutif untuk menindak tegas secara konsisten. Momentum Zero ODOL harus menjadi titik balik bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai simbol, melainkan sebagai kekuatan yang benar-benar mengubah wajah kota. Palangka Raya yang kita banggakan sebagai kota cantik sepatutnya menampilkan kecantikannya pula di jalan-jalan: rapi, aman, dan manusiawi.(*)

 *) Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan Warga Kota Palangka Raya

**) Ralat dari redaksi Kalteng Pos: Di edisi cetak Kalteng Pos terbitan Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 tertulis penulis PNS di KPU Lamandau adalah salah. 

Fransisco
Fransisco
Infografis narsistik terang-terangan dan narsistik tersembunyi.
Infografis narsistik terang-terangan dan narsistik tersembunyi.
Photo
Photo
Editor : Yunizar Prajamufti
#odol #palangka raya #jalan kota