Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Transmigrasi dan Akses Agraria

Yunizar Prajamufti • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:10 WIB

OLEH:

Dosen Sosiologi FISIP UPR Yuliana
Dosen Sosiologi FISIP UPR Yuliana
*

 

TRANSMIGRASI masih menjadi salah satu prioritas nasional. Di mana transmigrasi  Kalteng masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, menyasar Kabupaten Sukamara, bersama Kapuas dan Kotawaringin Barat.

Dikutip dari laman MMCKalteng terbitan (8/3/2023), transmigrasi di Kalimantan Tengah sendiri menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, sejak tahun 1960 sampai tahun 2021 ada sebanyak 102.866 kepala keluarga atau sebanyak 405.261 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di lima kawasan transmigrasi yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas. Memiliki tujuan pembangunan terutama pemekaran wilayah.

Istilah transmigrasi dalam (Saptari & Hewison, 2001) tentang Transmigrasi dan Perubahan Sosial di Indonesia, secara resmi diperkenalkan pada masa pasca kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari kebijakan negara yang bertujuan untuk meredistribusi penduduk dari pulau-pulau yang padat penduduk seperti Jawa dan Bali ke pulau-pulau luar yang kurang penduduk. Meskipun perpindahan penduduk sudah ada pada masa kolonial, penggunaan resmi istilah ‘transmigrasi’ dimulai dengan kerangka hukum dan administrasi yang dibangun pemerintah pada tahun 1950-an.

Perbincangan transmigrasi di Kalimantan Tengah menjadi hangat kembali saat ini, setelah dilakukan aksi damai penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan Tengah oleh Aliansi Dayak Bersatu (ADB), seperti yang diberitakan oleh Kalteng Pos (4/8/2025) tentang Aliansi Dayak Bersatu Serukan Tolak Transmigrasi di Kantor Gubernur Kalteng. Salah satu yang menjadi sorotan Aliansi Dayak Bersatu, bahwa mereka tidak antipembangunan namun kekhawatian transmigrasi berisiko terhadap sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat di tanah leluhur.

Sampai di sini kita perlu memahami bahwa bicara transmigrasi bukan hanya “pemindahan penduduk” tapi bergeser ke soal akses agraria,  yaitu pertarungan atas tanah, sumber daya dan kekuasaan yang mengaturnya. Bukan soal demografi semata, tapi soal intervensi negara terhadap struktur penguasaan tanah. Soal bagaimana negara menentukan siapa yang dapat mengakses lahan dan untuk apa?

Soal siapa di sini, bukan hanya masyarakat lokal, atau transmigran, tapi juga soal program ini beriringan dengan kepentingan negara dalam mengelola lahan untuk apa. Catatan tentang bagian terakhir ini penting, karena harus belajar dari soal yang pernah terjadi pada tahun 2020 lalu, dalam pemberitaan di media salah satu Nasional tentang Rencana Transmigrasi dalam ”Food Estate” di Kalteng Ditentang Warga Lokal. ADB juga melakukan unjuk rasa menolak transmigrasi dalam program lumbung pangan nasional atau food estate karena berpotensi menyisihkan warga lokal. Sebelumnya pada sekitar tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengakhiri moratorium transmigrasi, dan membuka kembali kawasan transmigrasi baru, yaitu di Desa Kahingai, Kecamatan Belantika Raya, Kabupaten Lamandau, sebagai tenaga kerja khususnya petani guna menyukseskan program food estate. Sementara itu di sisi lain konflik yang sering terjadi adalah permasalahan tumpang tindih lahan antara areal transmigrasi dengan izin usaha lainnya.

Clear dan Clean Wilayah Lahan Transmigrasi dari Sejarah Tenurial Lokal.

Pada situasi ini, kita perlu mempertanyakan akses transmigran dan masyarakat adat atau lokal itu sendiri terhadap kawasan transmigrasi. Sebagaimana menurut  Jesse C. Ribot dan Nancy Lee Peluso (2003) dalam artikel klasik mereka "A Theory of Access" di Rural Sociology, akses agraria tidak hanya berarti “hak” formal atas tanah atau sumber daya, tetapi mencakup kemampuan nyata seseorang atau kelompok untuk mengambil manfaat dari sumber daya tersebut, baik secara legal maupun ilegal.

Adapun posisi transmigran, bisa memperoleh lahan dan fasilitas dengan hak formal dari pemerintah, tapi secara sosial mereka rentan konflik dengan masyarakat lokal, dan ketidak pastian jika klaim lahan disengketakan. Selain itu, banyak wilayah transmigrasi bersinggungan dengan kawasan hutan produksi/lindung yang belum dilepas, sehingga sertifikat tertunda dan transmigran kesulitan mengakses layanan permodalan. Pemprov Kalteng menganggap ini merupakan batu sandungan bagi keberhasilan program transmigrasi.

Dalam kasus food estate, transmigran cenderung menjadi pekerja yang diorientasikan pemerintah di proyek pangan. Transmigran ini terintegrasi dengan program ketahanan pangan (food estate). Sementara soal konflik kawasan transmigrasi terkait ketidak singkronan tata ruang di mana food estate di lahan eks-PLG di Kabupaten Kapuas-Pulang Pisau, menempatkan transmigran sebagai penggarap di atas lahan yang statusnya diperdebatkan. Hal ini membuat kawasan transmigrasi dalam posisi rawan diklaim balik oleh pemegang izin, dan berimplikasi juga terhadap kesulitan terbitnya sertifikat (SHM). Transmigran pada kondisi ini mengalami situasi ketergantungan, alih-alih kemandirian yang diperoleh dari pemerintah. Artinya ada ketidak pastian akses bagi mereka.

Sementara, masyarakat adat atau lokal cenderung punya klaim historis dan kultural atas tanah, namun sering kali atas nama “lahan kosong” dan “ketahanan pangan” wilayah dibuka dan dijadikan lokasi transmigrasi, sebagaimana pernah terjadi konflik lahan antara transmigran dan penduduk Lokal di Kalteng, dimana klaim oleh warga lokal terhadap 275 hektare lahan UPT Kumai yang ditanami dan telah menghasilkan tandan buah sawit serta telah menjadi tempat tinggal para transmigram sejak 10 tahun terakhir.

Adapun bicara proyek lahan food estate dengan model pertanian yang jauh dari kultur kelola lahan masyarakat adat yaitu berladang. Resiko sosial dari hal ini adalah peminggiran masyarakat adat dan lokal, dimana rawan kehilangan tanah adat karena bukan kepemilikan formal (sertifikat BPN) ketika masuk kawasan hutan produksi/lindung, kehilangan sumber penghidupan wilayah berburu dan meramu karena pembukaan lahan, dan kehilangan identitas budaya yaitu berladang terganti dengan food estate.

Sejauh ini, negara berada pada posisi penentu/menguasai akses agraria, sementara transmigran dan masyarakat adat atau lokal merupakan pihak dengan posisi lemah karena sama-sama berada pada kondisi ketergantungan terhadap pengelolaan SDA dan ketidak pastian akan jaminan keadilan dan kesejahteraan mengenai akses terhadap lahan dan kehidupan sebagai warga negara, karena kedua nya tidak memiliki kemampuan nyata untuk mengambil manfaat dari sumber daya baik legal maupun illegal, sebab akses ini dikuasai oleh negara. Sementara transmigran dan masyarakat lokal atau adat, berada dalam posisi ketergantungan dan lemah untuk mengakses lahan. Bahkan program transmigrasi dalam konteks ini dapat memicu kecendrungan menjadi alat melanggengkan ketidak setaraan dalam akses tanah oleh negara.

Menyoal Transformasi Menuju Transmigrasi Lokal 2025.

Bicara soal bagaimana pemerintah merespons unjuk rasa soal transmigrasi, gaung narasi mulai terdengar tentang transformasi menuju transmigrasi lokal di 2025, bahwa gagasan tentang membuka transmigrasi lokal Ngaju Bersinar di Kabupaten Kapuas meliputi Kecamatan Mantangai, Timpah, Kapuas Tengah, Pasak Talawang, Kapuas Hulu dan Kecamatan Mandau Talawang, untuk merelokasi masyarakat dan pemberdayaan khususnya terdampak banjir, yang juga bicara tentang pengembangan komoditi dalam transmigrasi lokal meliputi tanaman holtikultura dan tanaman lain, diarahkan hingga produksi panen dan hilirisasi.  Hal ini juga bersambut dengan penegasan Gubenur Kalteng H Agustiar Sabran bahwa tidak ada lagi penempatan warga transmigran dari provinsi lain ke wilayah Kalteng pada tahun 2025. 

Di satu sisi gaung ini terdengar sejalan dengan aspirasi warga lokal untuk diprioritaskan dalam mengelola lahan di tanah mereka sendiri, bahwa transmigrasi lokal berbasis kebutuhan daerah. Ada pengakuan terhadap keberatan warga lokal terkait transmigrasi selama ini yang memicu konflik. Di sisi yang lain, terjadi perubahan berbagi ruang bergeser menjadi (intra) sesama warga lokal, mungkin saja perdebatan selanjutnya adalah tentang “siapa yang sebenarnya lokal” dalam arti siapa lokal yang akan punya akses terhadap lahan ini nantinya. Akses di sini dipahami dalam 3 hal menurut (Ribot & Peluso, 2003) yaitu akses legal bicara sertifikat dan tanah adat, akses structural bicara dukungan fasilitas pemerintah terhadap pengelolaan lahan, dan akses relasional bicara tentang “hak istimewa” warga yang dipilih menjadi transmigran lokal, apakah karena kebutuhan dasar atau kedekatan politis.

Tetap ada potensi resiko yang memicu konflik tidak hanya konflik sosial antar komunitas lokal terkait klaim ulayat, atau pergeseran batas desa. Namun juga soal ekologis ketika lahan gambut dikonversi menjadi pertanian, bahkan dapat mengubah landskap sosio-kosmologis budaya berladang terganti dengan system pertanian modern.

Rencana transmigrasi perlu perhatian serius melihat induk konflik sosial agraria. Persiapan skema sosio antropologis untuk “akulturasi” antara transmigran dan masyarakat lokal maupun adat. Perlu alokasi wilayah lahan transmigrasi yang clear dan clean dari sejarah tenurial lokal. Serta menjembatani gap pengetahuan dan keterampilan transmigran dan masyarakat lokal maupun adat untuk menghindari kesenjangan dan ketimpangan structural agraria. (*)

*) Penulis merupakan Dosen Sosiologi FISIP UPR. Saat ini Mahasiswa Doktoral di FISIPOL UGM

 

Photo
Photo
Beredar surat pencopotan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang digantikan oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Beredar surat pencopotan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang digantikan oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Editor : Yunizar Prajamufti
#agraria #akses #transmigrasi