Oleh; Fransisco
Penulis adalah Akademisi Hukum, Warga Kota Palangka Raya
FENOMENA banyaknya peraturan daerah di Kota Palangka Raya namun tidak diikuti dengan penegakan yang konsisten menunjukkan bahwa persoalan utama pemerintah daerah bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya policy enforcement.
Kondisi ini terlihat nyata pada sejumlah perda strategis contoh antara lain seperti Perda Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda Ketertiban Umum.
Perda-perda tersebut secara hukum telah memenuhi unsur normatif, tetapi belum menghasilkan perubahan perilaku dan ketertiban di lapangan. Dalam perspektif administrasi publik, ini mencerminkan gap yang tajam antara formulasi dan implementasi kebijakan.
Pertama, Perda Walet menjadi contoh klasik regulasi yang tidak operasional. Banyak bangunan walet berdiri pada kawasan permukiman dan zonasi yang tidak sesuai, namun penertiban hanya berlangsung sporadis.
Pemerintah sering kali hanya bergerak ketika ada keluhan warga atau momentum tertentu, bukan melalui sistem pengawasan yang terjadwal. Padahal, usaha walet memiliki dampak signifikan terhadap kenyamanan lingkungan, tata ruang, dan potensi konflik sosial.
Ketidakefektifan penegakan menunjukkan lemahnya koordinasi antar-perangkat daerah, minimnya instrumen teknis, serta rendahnya transparansi data izin dan pelanggaran.
Kedua, Perda KTR pun menghadapi permasalahan serupa. Larangan merokok di fasilitas publik tidak dilaksanakan secara serius, sehingga kawasan yang seharusnya bebas asap rokok justru menjadi ruang bebas pelanggaran.
Penegakan KTR tidak dapat bergantung pada razia sesekali, tetapi memerlukan mekanisme kepatuhan yang sistematis, seperti penegakan denda administratif dan pengawasan rutin di kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, serta ruang terbuka publik.
Tanpa perubahan norma sosial dan komitmen institusi, perda ini hanya menjadi simbol tanpa efektivitas.
Ketiga, Perda Ketertiban Umum memperlihatkan tantangan mendasar dalam disiplin perkotaan. Penertiban PKL, reklame, parkir liar, dan gangguan ketertiban lain sering bersifat temporer.
Setelah razia, situasi kembali seperti semula. Ini membuktikan bahwa penegakan tanpa pendekatan keberlanjutan dan tanpa solusi substitusi, misalnya penyediaan ruang relokasi PKL atau penataan jalan yang berbasis kebutuhan sosial-ekonomi akan selalu gagal.
Dalam teori kebijakan, penegakan yang bersifat reaktif semata menciptakan siklus disorder–enforcement–disorder yang tidak pernah selesai.
Secara umum, penyebab lemahnya penegakan di Palangka Raya dapat ditelusuri pada empat faktor utama:
(1) kapasitas kelembagaan yang belum memadai, terutama pada aspek SDM dan anggaran pengawasan.
(2) regulasi yang tidak didukung instrumen teknis yang detail.
(3) minimnya sistem monitoring berbasis data.
(4) tidak kuatnya political will untuk menegakkan aturan secara konsisten, terutama ketika penegakan berpotensi menimbulkan resistensi ekonomi atau politik.
Dengan demikian, keberadaan perda yang tidak efektif justru merugikan tata kota dan kepercayaan publik.
Perda akan memiliki makna hanya jika pemerintah daerah mampu memastikan bahwa regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan terimplementasi melalui pengawasan yang berkesinambungan, terukur, dan berkeadilan.
Reformasi sistem penegakan, bukan sekadar pembuatan perda baru, harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya.
Terima kasih Kalteng Pos atas dimuatnya tulisan ini dan tulisan-tulisan lainnnya, sehingga sudah menjadi karya sebuah buku.
Pada kesempatan lainnya kita bahas terkait fenomena pelanggaran hukum lainnya di Palangka Raya, seperti:
(1). Fenomena maraknya parkir di bahu jalan dan badan jalan oleh pelanggan food booth, kafe, rumah makan, maupun di kawasan kuliner yang memakan setengah badan jalan.
(2). Fenomena menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, acara keluarga, atau tempat berjualan, yang mengganggu kepentingan umum, sering terjadi di Panarung.
(3). Fenomena alih fungsi trotoar untuk tempat berjualan, seperti terjadi di Jalan A.Yani dengan parkir pembeli di badan jalan.
(4). Fenomena menggunakan area bahu jalan untuk bisnis rental parkir mobil, bengkel mobil, seperti terjadi di Jalan Wortel.
(5). Fenomena bangunan warung di atas saluran drainase yang banyak terjadi di wilayah Panarung.
(6). Fenomena truk ODOL di wilayah permukiman Panarung.
(7). Fenomena bengkel motor pada wilayah permukiman/perumahan dengan knalpot brong seperti pada Jalan Brokoli.
(8). Penomena alih fungsi ruko menjadi gudang logistik.
(9). Fenomena membakar sampah sembarangan, dan lain-lain. Semoga opini dan aspirasi ini, didukung oleh wakil rakyat terkait, Tabe. (*)
Editor : Agus Pramono