Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejahatan Korporasi di Balik Konflik Tanah Adat Kalteng, Antara Legalitas Izin dan Pelanggaran Konstitusi

Anisa Bahril Wahdah • Kamis, 23 April 2026 | 12:00 WIB
Isnawati, SH
Isnawati, SH
 
Oleh; Isnawati, SH
 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pengakuan terhadap tanah adat di Kalimantan Tengah sejatinya bukan sekadar isu agraria, melainkan cerminan kegagalan negara dalam mencegah praktik kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik legalitas perizinan. 
 
Di satu sisi, konstitusi telah memberikan jaminan kuat terhadap eksistensi masyarakat adat dan hak ulayatnya. Namun di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan bahwa hak-hak tersebut kerap dikalahkan oleh ekspansi investasi, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan.
 
Secara normatif, dasar pengakuan tanah adat di Indonesia sangat tegas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. 
 
Hal ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. 
 
Dalam kerangka agraria, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui hak ulayat, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
 
Namun, realitas di Kalimantan Tengah menunjukkan wajah lain dari hukum. hukum justru dimanfaatkan untuk melegitimasi praktik perampasan tanah oleh korporasi.
 
Ekspansi perkebunan sawit yang masif seringkali beririsan dengan wilayah adat, menciptakan konflik struktural yang tidak seimbang. 
 
Dalam banyak kasus, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan di atas tanah yang secara sosiologis dan historis merupakan wilayah adat, tanpa proses persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior, and informed consent/FPIC) yang layak kepada Masyarakat adat di wilayah tersebut.
 
Di titik inilah praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kejahatan korporasi. Bukan semata pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang secara sistematis merugikan hak-hak masyarakat adat, memanfaatkan celah regulasi, serta didukung oleh lemahnya pengawasan negara. Korporasi tidak jarang menggunakan legitimasi formal negara untuk menguasai tanah, sementara masyarakat adat diposisikan sebagai pihak yang “tidak memiliki legalitas”.
 
Masalah utama terletak pada mekanisme pengakuan yang bersifat administratif dan berbelit. Negara mensyaratkan pengakuan masyarakat adat melalui peraturan daerah, yang dalam praktiknya memakan waktu lama dan sarat kepentingan politik. 
 
Kondisi ini menciptakan ruang bagi korporasi untuk terlebih dahulu mengamankan izin, sebelum wilayah adat diakui secara resmi. Akibatnya, negara secara tidak langsung memfasilitasi terjadinya konflik dan bahkan perampasan hak.
 
Dari perspektif hukum, situasi ini menunjukkan adanya disharmoni serius antara hukum konstitusi dan hukum sektoral. 
 
Konstitusi memberikan pengakuan, tetapi undang-undang sektoral justru membuka ruang dominasi negara yang kemudian dimanfaatkan oleh korporasi. Frasa
“kepentingan nasional” kerap dijadikan dalih untuk mengabaikan hak masyarakat adat, padahal dalam praktiknya lebih mencerminkan kepentingan ekonomi jangka pendek.
 
Secara konkret, terdapat tiga persoalan utama yang mencerminkan pola kejahatan korporasi dalam konflik tanah adat di Kalimantan Tengah:
 
Pertama, ketimpangan posisi tawar antara masyarakat adat dan korporasi, yang menyebabkan proses pelepasan tanah seringkali tidak berlangsung secara adil dan setara.
 
Kedua, tidak adanya pengakuan wilayah adat secara menyeluruh, yang membuka ruang tumpang tindih izin dan manipulasi klaim lahan.
 
Ketiga, lemahnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang seharusnya menjadi dasar perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
 
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka konflik agraria tidak lagi sekadar persoalan hukum, melainkan menjadi bentuk pembiaran terhadap praktik kejahatan korporasi yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
 
Oleh karena itu, pengakuan tanah adat tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Negara harus mengambil langkah tegas, antara lain melalui percepatan pengakuan masyarakat adat, integrasi peta wilayah adat dalam tata ruang nasional, serta penguatan posisi hukum masyarakat adat dalam setiap proses perizinan. 
 
Lebih dari itu, diperlukan keberanian politik dan penegakan hukum untuk menindak praktik korporasi yang terbukti merampas hak masyarakat adat.
 
Pada akhirnya, pengakuan tanah adat adalah ujian nyata bagi negara hukum. Jika hukum terus digunakan sebagai alat legitimasi bagi kepentingan korporasi, maka yang terjadi bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga erosi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 
 
Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya tanah adat tetapi juga kepercayaan pada negara itu sendiri.(*)
 
Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya
Editor : Ayu Oktaviana
#perampasan tanah #konflik tanah adat #masyarakat hukum adat #tanah adat