Oleh; Tomy Alfarizy
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Maraknya antrean masyarakat di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Palangka Raya maupun di beberapa daerah di Kalimatan Tengah dalam beberapa minggu terakhir pada dasarnya merupakan sebuah fenomena gunung es.
Dimana yang tampak di permukaan hanya keramaian masyarakat dan panjangnya antrean kendaraan di SPBU, akan tetapi persoalan sesungguhnya jauh lebih kompleks, dimana pengawasan dan pengendalian distribusi BBM seolah-olah luput dari perhatian pemerintah daerah.
Di sisi lain pemandangan yang berbeda justru terjadi di wilayah perdesaan. Masyarakat desa berada pada situasi yang serba terbatas, dimana pilihan menjadi sesuatu yang nyaris mustahil untuk dilakukan.
Akses terhadap SPBU sangat sulit dijangkau, diperparah lagi dengan distribusi BBM yang tidak berjalan normal, akibatnya masyarakan harus membeli BBM dari pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seiring dengan fenomena yang terjadi, tentu seluruh komponen masyarakat menginginkan pemerintah daerah hadir dalam merumuskan kebijakan yang tepat, solutif dan berpihak pada kepentingan publik guna mengatasi kekacauan distribusi BBM yang sedang terjadi. Tidak sekedar berfokus pada penegakan sanksi semata, namun lebih pada penguatan tata kelola distribusi BBM yang transparan, efektif dan berkeadilan.
Menyusun tata kelola yang baik dalam mengatur distribusi BBM tidak hanya akan berdampak positif terhadap mobilitas maupun perekonomian masyarakat lokal, melainkan sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah ditengah ketidakpastian geopolitik global, sehingga kebijakan yang disusun bertumpu pada sense of crisis.
Seperti kita ketahui bahwa cadangan energi nasional masih terbatas, dimana produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 40% dari kebutuhan nasional, artinya kebijakan nasional berkaitan dengan energi masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi pada kebijakan impor.
Dalam situasi demikian, tentu kebijakan daerah berkaitan tata kelola distribusi BBM menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan dan memitigasi krisis energi di tingkat lokal.
Dengan hadirnya sistem distribusi BBM yang tertata, terukur dan berkeadilan, pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas pasokan energi, sehingga tidak terjadi kepanikan masyarakat terlebih meminimalisir praktik penyimpangan distribusi yang akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Artinya, melalui tata kelola distribusi BBM yang kuat pemerintah daerah tidak hanya sekedar menjawab persoalan administratif semata, akan tetapi menjadi bagian dari strategi ketahanan daerah dalam menghadapi ketidak pastian energi global.
Distribusi BBM dan Stabilitas Kehidupan Masyarakat
Ditengah keterbatasan energi nasional serta kerentanan krisis energi akibat dari ketidak pastian geopolitik global sudah seharusnya pemerintah daerah serius menyusun kebijakan tata kelola distribusi BBM. Apalagi ketergantungan masyarakat pada BBM sebagai penopang utama aktivitas masyarakat sehari-hari masih sangat tinggi, baik untuk mobilitas, distribusi barang maupun kegiatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan penyesuaian harga BBM non-subsidi tentu menyebabkan Substitution Effect dimana perubahan perilaku pasar seiring dengan lonjakan harga yang cukup drastis sehingga konsumen berusaha mencari alternatif BBM yang lebih murah dari yang biasa gunakan.
Sehingga, tekanan terhadap konsumsi BBM subsidi menjadi semakin besar dan berpotensi menimbulkan ketidak seimbangan distribusi di lapangan.
Situasi ini tentu memberi dampak yang cukup serius bagi kelompok masyarakat menengah kebawah maupun kelompok rentan yang memilik daya beli yang terbatas. Saat pemerintah daerah tidak mengatur tata kelola distribusi BBM dengan baik, masyarakat akan langsung dihadapkan pada situasi dimana biaya distribusi kebutuhan pokok meningkat, hingga terganggunya aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pengecer dan Realitas Distribusi BBM di Perdesaan
Hadirnya pengecer sebagai bagian penting dari rantai penghubung energi nasional ke pelosok-pelosok desa adalah realitas dari keterbatasan pemerintah dalam menghadirkan distribusi BBM yang merata keseluruh wilayah di Kalimantan Tengah.
Akses SPBU yang terbatas, kondisi infrastruktur yang belum memadai hingga jauhnya jarak tempuh antar wilayah membuat keberadaan pengecer menjadi alternatif utama masyarakat dalam memperoleh kebutuhan energi sehari-hari.
Maka sudah selayaknya keberadaan pengecer tidak sekedar dipandang dari aspek pelanggaran administratif, namun juga harus dilihat dalam prespektif sosial dan pemerataan akses energi bagi masyarakat perdesaan.
Kebijakan yang hanya bertumpu pada aspek administratif hanya akan melahirkan ketidak adilan ditengah-tengah masyarakat.
Sebagai contoh, pembatasan penetapan harga pada tingkat pengecer, akan tetapi praktik pasar gelap distribusi BBM masih marak terjadi, dimana pengecer kerap memperoleh BBM dengan harga yang tinggi dan terpaksa menjual dengan harga yang tinggi pula.
Kebijakan yang demikian datang tidak menghadirkan solusi namun memperparah ketimpangan distribusi BBM di daerah khususnya masyarakat pedesaan yang sangat bergantung pada pengecer dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan realitas yang ada, maka suda saatnya pemerintah daerah menggandeng pengecer sebagai mitra strategis dalam pendistribusian BBM yang adil dan merata. Kehadiran pengecer adalah suatu keniscayaan dan menjadi bagian penting dalam rantai distribusi BBM di berbagai wilayah yang sulit memperoleh akses langsung ke SPBU.
Sehingga, kebijakan tata kelola distribusi BBM yang harus disusun tidak hanya difokuskan pada penertiban administratif, akan tetapi juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pengintegrasian pengecer kedalam sistem distribusi BBM yang lebih tertata, transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.(*)
* Penulis adalah Akademisi Hukum Kalteng
Editor : Agus Pramono