Oleh; Desti Angela Carolina, S.H
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Seperti yang kita ketahui tindak pidana korporasi dapat diartikan sebagai perbuatan ilegal yang dilakukan oleh individu dalam lingkup pekerjaan yang menguntungkan korporasi/organisasi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memuat beberapa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Adapun di sini salah satu perubahan paling signifikan adalah tentang pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia lebih terfokuskan kepada pertanggungjawaban individu/perorangan, namun dalam KUHP yang baru ini menegaskan bahwa badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.
Pasal 46 KUHP baru mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi timbul apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi.
Ketentuan ini memperluas cakupan pelaku, tidak terbatas pada organ formal, melainkan juga mencakup pihak yang secara faktual menjalankan fungsi korporasi.
Lebih lanjut pada Pasal 47 KUHP Baru menegaskan bahwa pemberi perintah, pemilik manfaat (beneficial owner), atau pemegang kendali meski berkedudukan di luar struktural juga dapat dinyatakan sebagai pelaku dalam tindak pidana Korporasi.
Maka dari itu, KUHP baru tidak hanya menitikberatkan pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kontrol dan pengaruh determinatif terhadap kebijakan dan tindakan korporasi.
Kesalahan tersebut dapat tercermin dalam kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, penetapan kebijakan yang tidak patuh hukum, maupun pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian penjatuhan hukum pidana terhadap korporasi wajib mempertimbangkan beberapa hal antara lain tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi, lamanya tindak pidana yang telah dilakukan, bentuk kesalahan tindak pidana; keterlibatan pejabat, nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan rekam jejak korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya
Editor : Agus Pramono