Oleh; Fransisco
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Belakangan ini, keluhan soal balap liar dan knalpot bising semakin sering terdengar di Kota Palangka Raya. Fenomena ini bukan lagi sekadar ekspresi hobi otomotif anak muda, melainkan telah berubah menjadi perilaku yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.
Yang paling merasakan dampaknya tentu warga di kawasan permukiman. Banyak orang terganggu karena suara kendaraan yang terus meraung seakan menjadi sesuatu yang lumrah. Anak-anak terganggu tidurnya, pengguna jalan merasa tidak aman, dan suasana kota yang seharusnya nyaman justru berubah menjadi bising dan semrawut.
Persoalan ini juga tidak bisa lagi dianggap sekadar kenakalan biasa. Sebagaimana diberitakan Kalteng Pos (15/5/2026), Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, mengungkapkan bahwa dalam penindakan balap liar ditemukan kendaraan yang remnya sengaja dicopot dan spesifikasinya memang disiapkan untuk balapan. Petugas bahkan menemukan senjata tajam dan alat isap sabu dari beberapa pelaku yang diamankan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa balap liar berpotensi beririsan dengan pelanggaran lain, mulai dari penggunaan kendaraan tidak standar, gangguan keamanan, hingga penyalahgunaan narkotika. Karena itu, wajar jika publik mulai menuntut adanya tindakan yang lebih tegas dan konsisten.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pusat Studi Kepolisian antara Polda Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya pada 30 April 2026 yang penulis juga turut hadir berdiskusi, Ditlantas memaparkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Tengah masih cukup tinggi. Pada tahun 2025 tercatat 1.148 kejadian kecelakaan, sedangkan pada triwulan pertama tahun 2026 sudah mencapai 314 kejadian, dengan 91 korban meninggal dunia dan 41 korban luka berat hingga cacat permanen.
Data tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi semua pihak. Jalan raya bukan arena adu kecepatan, apalagi tempat mempertontonkan kendaraan dengan knalpot yang mengganggu ketenangan warga. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelaku, melainkan juga keselamatan pengguna jalan lain yang sama sekali tidak terlibat.
Karena itu, langkah penindakan memang perlu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Razia terhadap knalpot tidak standar (termasuk mobil dan truk), patroli malam, serta penindakan balap liar harus tetap berjalan. Hanya saja, penindakan saja juga tidak cukup. Dalam forum yang sama, pihak Ditlantas sendiri mengakui bahwa persoalan balap liar membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, kampus, dan lingkungan sosial secara bersama-sama.
Di sisi lain, gagasan reaktivasi Sirkuit Sabaru patut diapresiasi. Ditlantas Polda Kalteng mendorong agar anak muda yang memiliki minat otomotif diberikan ruang legal dan aman untuk menyalurkan hobinya. Menurut Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, pendekatan penindakan semata tidak cukup dan perlu solusi yang memberi ruang aman serta terkontrol bagi generasi muda (Kalteng Pos, 15/5/2026).
Meski demikian, keberadaan sirkuit tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap knalpot bising di jalan umum. Hobi tetap harus tunduk pada aturan. Jalan raya dibangun untuk keselamatan bersama, bukan untuk arena balap ataupun pertunjukan kebisingan kendaraan.
Konteks yang lebih luas perlu dilihat di sini. Palangka Raya sedang berkembang menjadi kota modern. Akan tetapi, kota modern tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan jalan yang semakin luas. Kota modern juga diukur dari kualitas ketertiban sosialnya, kepatuhan hukumnya, dan kenyamanan warganya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Jika dibiarkan terus-menerus, kota ini perlahan akan terbiasa dengan pelanggaran. Dan ketika pelanggaran dianggap biasa, di situlah ketertiban mulai hilang. Tabe.(*)
*) Penulis adalah Akademisi Hukum, Warga Palangka Raya
Editor : Agus Pramono