Oleh; Bambang Sumarsono
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana. Selama ini, sistem peradilan pidana lebih berorientasi pada pelaku (offender oriented), sehingga perhatian utama terfokus pada penghukuman pelaku, sedangkan penderitaan dan kerugian korban sering kali terabaikan.
Dalam praktiknya, korban hanya diposisikan sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan pelaku tanpa memperoleh pemulihan yang memadai.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya pembaruan hukum, khususnya melalui pengaturan restitusi dalam KUHP dan KUHAP Baru.
Restitusi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan korban. Restitusi tidak lagi dipandang sebagai persoalan perdata semata, melainkan bagian dari sistem pemidanaan modern yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Kehadiran restitusi menunjukkan perubahan cara pandang hukum pidana Indonesia terhadap korban tindak pidana. Korban tidak lagi diposisikan secara pasif, tetapi diberikan hak untuk memperoleh pemulihan atas penderitaan yang dialaminya.
Sebelum adanya KUHAP Baru, mekanisme ganti rugi diatur melalui penggabungan gugatan perdata dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP lama.
Akan tetapi, mekanisme tersebut dinilai kurang efektif karena korban harus aktif mengajukan gugatan sendiri, prosedurnya rumit, dan hanya terbatas pada kerugian materiil.
Akibatnya, mekanisme tersebut jarang digunakan dalam praktik. KUHAP Baru kemudian memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai restitusi.
Korban dapat memperoleh penggantian atas kehilangan harta benda, biaya pengobatan, pemulihan psikologis, serta kerugian lain akibat tindak pidana. Selain itu, pelaksanaan restitusi juga diperkuat melalui mekanisme penyitaan atau jaminan harta benda pelaku guna memastikan pembayaran kepada korban.
Konsep restitusi sangat erat kaitannya dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam pendekatan ini, kejahatan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan bagi korban. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan korban melalui restitusi.
Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan restitusi. Hakim harus mempertimbangkan besarnya kerugian korban, tingkat keterlibatan pelaku, dan kemampuan pelaku dalam membayar ganti rugi. Dengan putusan yang jelas dan proporsional, restitusi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban.
Di sisi lain, kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan restitusi. Sebagai dominus litis, jaksa tidak hanya bertugas membuktikan kesalahan pelaku, tetapi juga memperjuangkan hak-hak korban melalui tuntutan restitusi.
Oleh karena itu, jaksa perlu aktif menginventarisasi kerugian korban sejak tahap penyidikan agar pemulihan korban dapat terlaksana secara optimal.
Meskipun demikian, pelaksanaan restitusi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak restitusi, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, dan lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum.
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi restitusi masih memerlukan penguatan regulasi, sistem administrasi, dan kesadaran hukum masyarakat.
Secara filosofis, restitusi mencerminkan konsep keadilan korektif sebagaimana dikemukakan Aristoteles, yaitu upaya memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan melawan hukum.
Restitusi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia karena negara berkewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak.
Restitusi korban kejahatan merupakan bentuk pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kehadiran restitusi menunjukkan perubahan orientasi hukum pidana dari yang sebelumnya berfokus pada penghukuman pelaku menuju sistem yang lebih memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban.
Melalui restitusi, korban memperoleh hak atas penggantian kerugian sebagai bentuk keadilan substantif. Selain itu, restitusi juga menjadi wujud penerapan restorative justice yang menekankan tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban.
Oleh karena itu, penguatan pelaksanaan restitusi menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak korban tindak pidana. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya