Oleh; Abdi Crystian Tarigan, SH
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Tragedi di tempat kerja atau akibat kegagalan produk massal sering kali berakhir menjadi angka statistik.
Selama puluhan tahun, ketika sebuah ledakan pabrik atau kegagalan konstruksi merenggut nyawa, hukum kita secara otomatis mencari "siapa yang lalai" di lapangan.
Akibatnya, mandor atau manajer level menengah menjadi tumbal, sementara entitas bisnis yang mendesain sistem kerja berbahaya sering kali melenggang bebas.
Namun, wajah hukum pidana kita telah berubah. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), celah untuk menjerat korporasi atas hilangnya nyawa manusia kini terbuka lebih lebar dari sebelumnya.
Revolusi Subjek Hukum dalam KUHP Nasional
Dalam KUHP lama (WvS), korporasi belum diakui secara tegas sebagai subjek hukum yang dapat dipidana secara mandiri dalam delik umum. Namun, Pasal 45 hingga Pasal 50 KUHP Nasional kini menempatkan korporasi sejajar dengan manusia alami sebagai subjek hukum pidana.
Yang paling krusial adalah reinterpretasi terhadap Pasal 474 KUHP Nasional (setara dengan Pasal 359 KUHP lama) mengenai kealpaan yang menyebabkan mati atau lukanya orang lain.
Jika selama ini pasal "pembunuhan tidak sengaja" ini hanya dianggap bisa dilakukan oleh manusia, maka di bawah rezim hukum yang baru, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika kematian tersebut lahir dari kebijakan atau budaya perusahaan yang abai terhadap keselamatan.
Melampaui "Human Error": Menakar Kelalaian Korporasi
Penerapan hukum terbaru ini menuntut pergeseran paradigma. Kita tidak bisa lagi terjebak pada argumen human error. Berdasarkan hukum pidana progresif yang kini diakomodasi, korporasi dapat dipidana apabila:
1. Kegiatan tersebut termasuk dalam lingkup usaha korporasi.
2. Perbuatan tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi secara tidak sah.
3. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Bayangkan sebuah perusahaan transportasi yang sengaja membiarkan armadanya beroperasi tanpa perawatan layak demi mengejar target setoran, yang kemudian menyebabkan kecelakaan maut.
Di bawah KUHP Nasional, jaksa tidak perlu lagi hanya terpaku pada sopir. Perusahaan tersebut bisa dijerat karena gagal menyediakan sistem keamanan yang menjadi kewajiban hukumnya.
Tantangan Penegakan: Antara Teks dan Realitas
Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 telah memberikan panduan prosedural dan KUHP Nasional memberikan legitimasi materiil, tantangan terbesar tetap ada pada pembuktian mens rea (niat jahat) atau culpa (kelalaian) korporasi.
Menghubungkan rantai kausalitas antara keputusan di meja rapat direksi dengan darah yang tumpah di lantai pabrik membutuhkan ketelitian luar biasa. Penegak hukum harus mampu membedah Budaya Korporasi (Corporate Culture) untuk membuktikan bahwa hilangnya nyawa adalah konsekuensi logis dari sistem yang diciptakan oleh perusahaan tersebut.
Nyawa Bukan Komoditas
Sanksi pidana bagi korporasi dalam KUHP Nasional tidak main-main. Mulai dari denda kategori berat, kewajiban membayar kompensasi (restitusi), hingga yang paling ditakuti: penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan pembubaran korporasi (pidana mati bagi korporasi).
Langkah tegas ini penting agar nyawa manusia tidak lagi dianggap sebagai sekadar "biaya operasional" (cost of doing business) yang bisa diganti dengan uang santunan. Jika denda administratif jauh lebih murah daripada investasi sistem keselamatan, maka korporasi akan terus "bertaruh" dengan nyawa pekerjanya.
KUHP Nasional telah memberikan senjata baru bagi keadilan. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah mereka berani menggunakan Pasal 474 KUHP Nasional untuk menjerat raksasa bisnis yang lalai, ataukah hukum kita akan tetap tajam ke bawah kepada para buruh dan mandor, namun tumpul ketika berhadapan dengan tembok tinggi gedung perkantoran?
Evolusi hukum ini adalah pengingat keras bagi dunia usaha: Di mata hukum terbaru, nyawa manusia tidak memiliki label harga, dan korporasi yang abai harus siap menanggung konsekuensi pidananya. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UPR
Editor : Agus Pramono