Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pidana Kerja Sosial, antara Norma Dengan Realita Pelaksanaannya

Raflinda • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:23 WIB
KUHP
KUHP

 

Oleh; Raflinda, S.H

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) pada 1 Januari 2026, membawa perubahan paradigma pidana dan pemidanaan yaitu pergeseran dari pendekatan klasik yang berorientasi pada pembalasan (keadilan retributif) yang berfokus pada balas dendam atas kesalahan yang dilakukan agar pelaku menderita.

Penjara menjadi hukuman utama, menuju pendekatan modern yang humanis, korektif, dan restoratif. Fokus utamanya beralih dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya pemulihan keseimbangan, rehabilitasi sosial, dan penyelesaian konflik. Penjara dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). 

Dalam KUHP Nasional, jenis pidana diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yakni pidana pokokpidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus

Berikut adalah rincian lengkap mengenai jenis-jenis pidana tersebut: 

1.      Pidana Pokok

Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana pokok diurutkan dari yang terberat hingga teringan, terdiri atas: 

·            Pidana Penjara. 

·            Pidana Tutupan.

·            Pidana Pengawasan

·            Pidana Denda .

·            Pidana Kerja Sosial

2.      Pidana Tambahan

Berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana tambahan mencakup: 

·            Pencabutan hak tertentu

·            Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan

·            Pengumuman putusan hakim

·            Pembayaran ganti kerugian

·            Pencabutan izin tertentu

·            Pemenuhan kewajiban adat setempat

3.      Pidana yang Bersifat Khusus

Jenis pidana ini merujuk pada Pidana Mati yang diatur secara khusus. Dalam KUHP baru, pidana mati selalu diancamkan sebagai alternatif.

 

Salah satu jenis pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana kerja sosial  yang merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang berfokus pada pembinaan, rehabilitasi, dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana di mana terpidana diwajibkan melakukan kerja sosial, aturan norma tentang pidana kerja sosial ini dibuat bertujuan untuk :

 

·           Keadilan Restoratif

Memulihkan kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana dengan cara mewajibkan pelaku berbuat baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 

·           Mengatasi Kelebihan Kapasitas (Overkapasitas) Lapas

Ini adalah tujuan strategis dari sisi kebijakan criminal, dengan menjadikan kerja sosial sebagai alternatif untuk pidana penjara pendek (di bawah 6 bulan), guna mengurangi jumlah narapidana. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa kapasitas lapas di Indonesia jauh melebihi daya tampung yang tersedia

 

·           Fokus Rehabilitatif (Pembinaan)

Membina pelaku tindak pidana agar menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri tanpa harus dikurung di penjara

 

·           Mencegah Efek Stigma (Labeling Effect)

Menghindari dampak negatif psikologis maupun sosial (stigma "mantan narapidana") akibat hukuman penjara.

 

Namun pada kenyataannya, masih terdapat kendala yang membuat pidana kerja sosial ini belum dapat dilaksanakan dengan baik. Norma atau aturan hukum tentang pidana kerja sosial telah diatur dengan tegas namun realita pelaksanaannya dilapangan keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Tantangan karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit untuk dapat diimplementasikan.

Kehadiran pidana kerja sosial merupakan langkah nyata Negara Republik Indonesia menuju sistem pemidanaan modern, yaitu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. Sistem ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat, namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi serta dukungan teknis semua pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial dan masyarakat.

Dibalik ketentuan pidana kerja sosial ini, tersimpan makna sederhana : agar mereka yang pernah berkonflik dengan hukum dapat diterima kembali sebagai bagian dari masyarakat dan diberikan ruang untuk kembali  bekerja, berkarya, dan berkontribusi. Pidana kerja sosial pada akhirnya tidak hanya menyelamatkan pelaku dari jeruji besi, tetapi juga menyelamatkan dari hilangnya potensi manusia yang masih dapat diperbaiki. Oleh karena itu, sudah saatnya diwujudkan pemidanaan yang lebih humanis, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan serta memberi harapan baru.(*)

 

 

Penulis adalah Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

 

 

Editor : Agus Pramono
#kerja sosial #kuhp