Menakar Keadilan Lingkungan: Menindak PETI, Menutup Mata pada Kerusakan Korporasi

Ricky Nazriel • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:45 WIB
Ricky Nazriel
Ricky Nazriel

 

Oleh; Ricky Nazriel

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kabupaten Murung Raya dikenal sebagai wilayah kaya emas dan batu bara, namun kekayaan alam ini justru memicu kontradiksi sosial yang mendalam. Polres Murung Raya gencar melakukan penertiban skala besar terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Jeruji besi dan denda ratusan miliar siap menjerat warga lokal yang nekat mencari butiran emas demi bertahan hidup. Namun, di balik ketegasan tersebut, masyarakat disuguhi tontonan ketidakadilan yang telanjang.

Korporasi besar berizin merusak alam secara legal, sementara mafia tambang yang disokong oknum pejabat dan aparat tetap melenggang bebas.

Bagi sebagian besar warga Murung Raya, menambang tradisional bukan tentang keserakahan untuk menumpuk kekayaan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah kemiskinan struktural dan minimnya lapangan kerja yang layak. Ketika ruang hidup mereka dibatasi dan aktivitas lokal dikriminalisasi, aparat penegak hukum sering lupa bahwa ada perut yang harus diisi.

Namun ironisnya, di saat penambang kecil dikejar bak kriminal, korporasi besar berlindung di balik benteng "legalitas" untuk membabat ribuan hektare hutan, mengubah bentang alam, dan meninggalkan lubang-lubang raksasa tanpa pertanggungjawaban ekologis yang sepadan. 

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan alam baru dianggap kejahatan jika pelakunya adalah rakyat kecil tanpa dokumen formal?

Dalam hal ini kita harus bijak, kita harus berdiri pada posisi yang jernih dan tegas, kita tidak membenarkan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kita menyadari sepenuhnya bahwa aktivitas tersebut adalah sebuah perbuatan yang salah, tidak berizin, dan secara nyata melanggar hukum positif yang berlaku.

Aturan dalam Undang-Undang Minerba maupun Peraturan Daerah (Perda) telah menggariskan batasan yang jelas mengenai tata kelola pertambangan. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, penjara maksimal 5 hingga 10 tahun dan denda Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Menghormati hukum adalah kewajiban kita sebagai warga negara, dan menutup mata terhadap pelanggaran aturan bukanlah jalan keluar yang bijak.

Namun, mengakui bahwa PETI itu salah secara hukum tidak boleh membuat kita buta terhadap realitas sosial yang melatarbelakanginya.

Di atas tanah Kalimantan Tengah termasuk wilayah kaya komoditas seperti Murung Raya, ribuan perut menggantungkan hidup pada kilau butiran emas dari jalur-jalur tikus pertambangan rakyat. Ketika hukum ditegakkan secara kaku melalui pendekatan represif, penangkapan, penyitaan alat, dan penutupan paksa tanpa dibarengi dengan pemberian solusi konkret, yang terjadi bukanlah penuntasan masalah.

Langkah tersebut justru menciptakan krisis baru, kemiskinan instan bagi masyarakat lokal yang kehilangan satu-satunya sumber mata pencaharian mereka.

Di sinilah letak ketimpangan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat bawah. Rakyat kecil yang melakukan kesalahan demi sesuap nasi dikejar dan ditindak tanpa kompromi atas nama kepatuhan hukum.

Sementara itu, di sisi lain, korporasi besar berizin kerap kali leluasa merusak bentang alam secara masif dengan tameng legalitas, bahkan sering disokong oleh oknum-oknum pejabat dan aparat yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.

Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah,  selalu menggunakan narasi tunggal: penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan. Undang-Undang Minerba diterapkan dengan tegas, menyeret penambang lokal ke jeruji besi, dan menyita peralatan mereka. Namun, di balik ketegasan tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang mengusik rasa keadilan masyarakat.

Mengapa hukum begitu tajam menyasar periuk nasi rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar yang juga mengubah bentang alam secara masif?

Standar ganda ini membuat penegakan hukum terasa tebang pilih, tajam menyasar tungku dapur rakyat, namun tumpul menyentuh meja para mafia berdasi.

 Kita tidak bisa menutup mata bahwa PETI membawa dampak buruk. Mengubah aliran sungai menjadi keruh, merusak kesehatan publik, dan memicu bencana ekologis lokal. Aktivitas ini ilegal dan memang harus ditata.

Namun, menempatkan penambang tradisional sebagai satu-satunya penjahat lingkungan adalah sebuah kesesasatan berpikir yang mengabaikan akar masalah, kemiskinan dan ketiadaan lapangan kerja alternatif.

Bagi masyarakat lokal, menambang sering kali bukan tentang menumpuk kekayaan, melainkan strategi bertahan hidup demi sesuap nasi.

Ironisnya, saat hukum bergerak cepat menyapu tambang rakyat, eksploitasi skala raksasa oleh perusahaan formal sering berjalan mulus di bawah payung izin resmi.

Berbekal dokumen legalitas, korporasi membabat ribuan hektare hutan, mengubah fungsi daerah aliran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa "legalitas" sering kali menjadi perisai bagi perusak lingkungan kelas kakap. Padahal, kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh korporasi jauh lebih masif, sistematis, dan berdampak jangka panjang dibandingkan tambang manual milik rakyat.

Tindakan korporasi yang lalai melakukan kewajiban pasca-tambang, khususnya gagal mereklamasi lahan kritis, sejatinya dapat dijerat dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Namun, ketika bencana ekologis seperti banjir bandang atau tanah longsor melanda, alasan yang kerap dilempar ke publik adalah "faktor cuaca ekstrem", bukan akumulasi dari kerusakan hutan yang dilakukan secara legal.

Ketimpangan ini menunjukkan adanya bias dalam definisi "perusakan lingkungan". Kerusakan alam seolah-olah hanya dianggap sebagai kejahatan jika dilakukan tanpa izin. Begitu izin dikantongi, kerusakan biologis yang sama atau bahkan lebih masif mendadak dianggap sah demi pertumbuhan ekonomi.

Kesadaran kita bahwa PETI itu salah, seharusnya menuntun pemerintah dan penegak hukum pada solusi yang lebih humanis dan sistemik, bukan sekadar penangkapan dan pemenjaraan.

Pemerintah Daerah bersama legislatif harus proaktif menjembatani kebutuhan rakyat dengan regulasi. Solusinya adalah mempermudah transisi legalitas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan melalui pembinaan, atau menyediakan program alih profesi yang berkelanjutan.

Hukum harus ditegakkan untuk menertibkan dan membina, bukan mematikan ruang hidup masyarakat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup di tanah kelahiran mereka sendiri.

Di saat yang sama, pengawasan dan sanksi tegas tanpa pandang bulu harus dijatuhkan kepada korporasi yang melanggar amdal.

Keadilan lingkungan hanya akan tercipta ketika hukum mengukur kerusakan alam dari dampak ekologisnya, bukan sekadar dari lembaran dokumen izinnya.

Sengkarut ini semakin keruh oleh fakta bahwa hukum tidak benar-benar ditegakkan secara objektif. Kasus megakorupsi tata kelola pertambangan di Murung Raya yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti skandal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah menjadi bukti tak terbantahkan.

Perusahaan tersebut kedapatan tetap beroperasi bertahun-tahun mengeruk kekayaan bumi Murung Raya meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Standar ganda dalam penegakan hukum ini sangat mencederai rasa keadilan. Hukum mendadak menjadi sangat tajam, represif, dan tidak kenal ampun ketika berhadapan dengan rakyat kecil yang mendulang emas secara tradisional menggunakan peralatan seadanya demi bertahan hidup.

Sebaliknya, hukum berubah wajah menjadi begitu tumpul, lambat, dan penuh kompromi ketika berhadapan dengan pengusaha besar serta elit birokrasi yang mengantongi akses kekuasaan dan modal raksasa.

Terjadi distorsi keadilan yang menyakitkan, rakyat kecil dipaksa memikul beban ganda, yakni kerusakan lingkungan yang sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan mereka, sekaligus ancaman sanksi pidana yang berat.

Sementara itu, para elit di balik layar justru leluasa menikmati keuntungan ekonomi melimpah dari hasil kongkalikong di bawah meja, tanpa pernah tersentuh oleh jerat hukum.

Ketimpangan ini bukan sekadar kegagalan sistem, melainkan bukti nyata bahwa hukum sering kali hanya menjadi alat untuk menindas yang lemah dan melindungi yang kuat.

Menyelesaikan krisis di Murung Raya tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan keamanan yang represif terhadap penambang rakyat.

Selama pemerintah tidak memberikan solusi mata pencaharian alternatif atau mempermudah legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penertiban hanya akan melanggengkan kemiskinan.

Lebih dari itu, pembersihan internal di tubuh institusi penegak hukum dan pemerintahan dari oknum-oknum mafia tambang adalah harga mati. Keadilan sejati di tanah Murung Raya hanya akan terwujud jika hukum berani menyasar aktor-aktor intelektual berdasi dan berseragam, bukan sekadar memadamkan tungku dapur rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.(*)

*) Penulis adalah putra asli Desa Muara Joloi, berprofesi sebagai guru honorer sekaligus penulis dan pelukis.

 

Editor : Agus Pramono
penambang emas ilegal kerusakan korporasi keadilan lingkungan peti