Ketika “Normal” Tidak Berarti Tanpa Dampak: Asap Karhutla Palangka Raya dalam Perspektif HAM

Ari Prasetyo • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:54 WIB
Kabut asap pekat di Palangka Raya.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Kabut asap pekat di Palangka Raya.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

Oleh; Ari Prasetiyo

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 tentang kondisi masyarakat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menarik untuk kita lihat lebih jauh.

Kepala BNPB menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat di daerah yang terdampak asap karhutla masih berjalan normal.

Lalu lintas masih berjalan, toko dan rumah makan tetap buka, serta masyarakat masih melakukan kegiatan sehari-hari, walaupun penerbangan di beberapa daerah sempat terganggu akibat asap.

Baca Juga: Kepala BNPB Lapor ke Presiden Jika Aktivitas Masyarakat Masih Normal Meski Kabut Asap

Pernyataan tersebut bisa dipahami jika yang dimaksud dengan “normal” adalah kegiatan masyarakat tidak berhenti total. Memang, masyarakat masih bekerja, berdagang, berkendara dan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Namun, jika kita melihat apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat Palangka Raya, kata “normal” perlu dilihat lebih dalam. Sebab, masyarakat yang masih beraktivitas bukan berarti masyarakat tidak sedang mengalami dampak.

Di Palangka Raya, dampak asap terlihat cukup jelas. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mencatat 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA sejak Juni hingga September 2026, pada saat kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap terjadi.

Tentu tidak tepat mengatakan bahwa seluruh kasus ISPA tersebut pasti disebabkan oleh asap. ISPA dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Namun, jumlah kasus yang cukup besar pada masa kabut asap tetap menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Kualitas udara di Palangka Raya juga beberapa kali berada pada kondisi yang berbahaya. Pada 10 September 2026, Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU bahkan tercatat mencapai 960.

Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengambil keputusan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh bagi siswa PAUD, SD dan SMP.

Pada 21 sampai 23 September, kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya sehingga kegiatan belajar dari rumah kembali diperpanjang sampai 26 September 2026.

Artinya, anak-anak tidak dapat belajar seperti biasa di sekolah karena kondisi udara dianggap berisiko bagi kesehatan mereka. Ini menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat memang masih berjalan, tetapi tidak semuanya berjalan seperti dalam keadaan normal.

Baca Juga: Kisah Fadil, Driver Ojol yang Tetap Bekerja di Tengah Asap: Kalau Gak Kerja, Kami Makan Apa?

Dampak juga dirasakan dalam bidang transportasi. Pada 30 Agustus 2026, kabut asap menyebabkan jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut turun hingga sekitar 300 meter.

Sejumlah penerbangan dari dan menuju Palangka Raya terpaksa dibatalkan.
Pada 20 September 2026, sebanyak 14 pergerakan penerbangan, yang terdiri dari tujuh penerbangan datang dan tujuh penerbangan berangkat, kembali terdampak kabut asap.

Pengelola Bandara Tjilik Riwut bahkan memperkirakan kerugian sekitar Rp1 miliar dalam waktu kurang lebih satu bulan akibat berkurangnya penerbangan.

Perlu diingat, angka Rp1 miliar tersebut baru menggambarkan kerugian yang dialami pengelola bandara. Belum termasuk

kerugian maskapai, penumpang yang harus menunda perjalanan, kegiatan bisnis yang terganggu, hotel, transportasi, perjalanan dinas dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.

Dampak karhutla juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Sejak status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 22 September 2026, BPBD Kota Palangka Raya mencatat 621 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas mencapai 1.270,13 hektare.

Pemerintah Kota Palangka Raya bahkan harus memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran yang terjadi dekat permukiman karena kebakaran tersebut dapat langsung mengancam keselamatan masyarakat dan membuat asap semakin pekat di wilayah tempat tinggal warga.

Semua fakta ini bukan berarti kita menutup mata terhadap apa yang telah dilakukan pemerintah. BNPB, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, petugas pemadam dan berbagai unsur masyarakat telah bekerja melakukan pemadaman di darat, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca dan berbagai langkah lainnya.

Pelayanan kesehatan juga ditingkatkan, masker dibagikan dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan terus dilakukan.

Namun, jika kita melihat persoalan ini dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, pertanyaannya bukan hanya: “Apakah masyarakat masih bisa beraktivitas?”

Pertanyaan yang juga penting adalah: “Dalam kondisi seperti apa masyarakat harus menjalankan aktivitas tersebut?”
Apakah masyarakat bekerja sambil menghirup udara yang berbahaya?

Apakah anak-anak harus tetap berada di rumah karena sekolah tidak aman akibat kualitas udara? Apakah pekerja yang mencari nafkah di luar ruangan mempunyai pilihan untuk menghindari asap?

Hal ini penting karena hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sudah dijamin oleh negara.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, masalah asap bukan hanya masalah kebakaran hutan atau masalah lingkungan. Masalah ini juga berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, hak atas pendidikan, hak memperoleh informasi dan hak masyarakat untuk mencari penghidupan dengan layak.

Baca Juga: Dua Relawan Karhutla di Kalteng Meninggal Dunia, Gugur Setelah Berjuang Padamkan Api

Kita juga perlu melihat bahwa dampak asap tidak sama bagi setiap orang.
Masyarakat yang bekerja di kantor dengan ruangan tertutup tentu memiliki kondisi yang berbeda dengan pedagang kaki lima, pengemudi ojek, kurir, buruh, petugas lapangan atau masyarakat yang harus bekerja di luar rumah setiap hari.

Begitu juga dengan bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan. Mereka memiliki risiko yang lebih besar ketika kualitas udara memburuk.

Bagi sebagian masyarakat, pilihannya bahkan sangat sulit. Jika tetap bekerja di luar rumah, mereka harus menghirup asap. Jika memilih tinggal di rumah, mereka bisa kehilangan penghasilan. Inilah yang perlu kita lihat ketika membicarakan apakah kehidupan masyarakat benar-benar “normal”.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla sebaiknya tidak hanya dilihat dari jalan yang masih ramai, toko yang masih buka atau rumah makan yang tetap melayani pembeli.

Kita juga perlu melihat apakah udara yang dihirup masyarakat aman, berapa banyak orang yang sakit, apakah anak-anak dapat belajar dengan aman, apakah pekerja di luar ruangan mendapat perlindungan dan apakah kelompok yang paling rentan benar-benar terlindungi.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang kondisi udara. Ketika udara berada pada kategori berbahaya, masyarakat harus mengetahui apa yang harus dilakukan, siapa yang sebaiknya tidak melakukan kegiatan di luar rumah dan di mana mereka bisa mendapatkan bantuan kesehatan.

Dalam sudut pandang HAM, hal-hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia.

Karena itu, pernyataan bahwa kehidupan masyarakat masih “berjalan normal” sebaiknya dipahami secara lebih lengkap. Kegiatan masyarakat memang masih berjalan, tetapi bukan berarti masyarakat tidak sedang menanggung dampak dari kabut asap.

Di Palangka Raya, ribuan kasus ISPA tercatat pada masa kabut asap. Kualitas udara beberapa kali berada pada tingkat berbahaya. Anak-anak harus belajar dari rumah. Penerbangan terganggu. Kegiatan ekonomi ikut terdampak. Lebih dari seribu hektare lahan terbakar.

Masyarakat Kalimantan memang dikenal mampu bertahan dalam berbagai keadaan. Ketika kabut asap datang, masyarakat tetap pergi bekerja, tetap berdagang dan tetap berusaha menjalankan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Siswi SMK di Cempaga Hulu Tewas Kecelakaan saat ke Sekolah Berselimut Kabut Asap Tebal

Namun, kemampuan masyarakat untuk bertahan jangan sampai dijadikan ukuran bahwa keadaan sudah normal. Justru karena masyarakat tetap berusaha bertahan, negara perlu memberikan perlindungan yang semakin kuat.

Yang kita inginkan bukan masyarakat yang terus-menerus belajar hidup bersama asap. Yang kita inginkan adalah keadaan di mana masyarakat tidak perlu memilih antara mencari nafkah atau melindungi kesehatan.

Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, kondisi yang benar-benar normal adalah ketika masyarakat Palangka Raya dapat menghirup udara yang sehat, anak-anak dapat bersekolah tanpa takut sakit, masyarakat dapat bekerja tanpa harus terus terpapar asap, kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan setiap orang dapat menikmati hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Karena pada akhirnya, masyarakat yang masih bertahan dan tetap beraktivitas di tengah asap bukan berarti mereka tidak terdampak. Mereka hanya sedang berusaha untuk tetap menjalani hidup di tengah kondisi yang tidak seharusnya dianggap biasa. Tabe.(*)

Penulis adalah Staf Bidang Instrumen dan Penguatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah.

Editor : Agus Pramono
kabut asap palangka raya perspektif ham kabut asap kondisi normal kepala bnpb