Tahun 2026 Juga Ada Tambahan Insentif dan Tunjangan Naik
JAKARTA - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan adanya peningkatan besar-besaran pada program beasiswa kuliah D4/S1 tahun 2026, disertai kebijakan baru terkait kesejahteraan, insentif, serta pengurangan beban jam mengajar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan akan menambah kuota beasiswa kuliah bagi guru yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Diploma IV maupun Sarjana (S1).
Pada 2025, pemerintah telah memberikan beasiswa Rp 3 juta per semester bagi 12.500 guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
“Saat ini pemerintah menyadari bahwa insentif dan tunjangan bagi guru masih belum sepenuhnya ideal,” ujar Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, saat memimpin Upacara Hari Guru di Surabaya, Selasa (25/11).
Kuota Beasiswa Melejit: 150 Ribu Guru Akan Dibiayai pada 2026
Mulai 2026, Kemendikdasmen menyiapkan beasiswa D4/S1 untuk 150 ribu guru. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi, mutu pendidikan, serta profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kebijakan kesejahteraan. “Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN, serta tunjangan satu kali gaji pokok bagi guru ASN,” kata Mu’ti.
Insentif Honorer Naik dan Penyaluran Langsung ke Rekening
Dalam amanatnya, Mu’ti menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Salah satu kebijakan baru yang disambut positif adalah kenaikan insentif guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan. Seluruh tunjangan dan insentif tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru, memastikan transparansi dan ketepatan penyaluran.
Jam Mengajar Guru Tidak Lagi Wajib 24 Jam
Pemerintah juga melakukan terobosan penting dengan menghapus kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu. Sebagai gantinya, akan ada satu hari khusus sebagai waktu belajar guru, sehingga pendidik dapat fokus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri.
“Dengan kebijakan ini, guru dapat kembali kepada tugas utamanya sebagai pendidik profesional—membimbing, mengajar, dan terus meningkatkan kualitas diri. Selamat Hari Guru 2025,” tutup Mu’ti. (nh/dk/kp.jp)