Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kabar Gembira! Pemerintah Tambah 150 Ribu Kuota Beasiswa D4/S1 untuk Guru

Heron • Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB

Tahun 2026 Juga Ada Tambahan Insentif dan Tunjangan Naik

JAKARTA - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan adanya peningkatan besar-besaran pada program beasiswa kuliah D4/S1 tahun 2026, disertai kebijakan baru terkait kesejahteraan, insentif, serta pengurangan beban jam mengajar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan akan menambah kuota beasiswa kuliah bagi guru yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Diploma IV maupun Sarjana (S1).

Pada 2025, pemerintah telah memberikan beasiswa Rp 3 juta per semester bagi 12.500 guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Saat ini pemerintah menyadari bahwa insentif dan tunjangan bagi guru masih belum sepenuhnya ideal,” ujar Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, saat memimpin Upacara Hari Guru di Surabaya, Selasa (25/11).

Kuota Beasiswa Melejit: 150 Ribu Guru Akan Dibiayai pada 2026

Mulai 2026, Kemendikdasmen menyiapkan beasiswa D4/S1 untuk 150 ribu guru. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi, mutu pendidikan, serta profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kebijakan kesejahteraan. “Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN, serta tunjangan satu kali gaji pokok bagi guru ASN,” kata Mu’ti.

Insentif Honorer Naik dan Penyaluran Langsung ke Rekening

Dalam amanatnya, Mu’ti menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

Salah satu kebijakan baru yang disambut positif adalah kenaikan insentif guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan. Seluruh tunjangan dan insentif tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru, memastikan transparansi dan ketepatan penyaluran.

Jam Mengajar Guru Tidak Lagi Wajib 24 Jam

Pemerintah juga melakukan terobosan penting dengan menghapus kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu. Sebagai gantinya, akan ada satu hari khusus sebagai waktu belajar guru, sehingga pendidik dapat fokus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri.

“Dengan kebijakan ini, guru dapat kembali kepada tugas utamanya sebagai pendidik profesional—membimbing, mengajar, dan terus meningkatkan kualitas diri. Selamat Hari Guru 2025,” tutup Mu’ti. (nh/dk/kp.jp)

Guru guru tampak bersemangat saat memperingati Hari Guru di Desa Bukit Rawi, Kalimantan Tengah.
Guru guru tampak bersemangat saat memperingati Hari Guru di Desa Bukit Rawi, Kalimantan Tengah.
Editor : Heron
#D4 atau S1 #Kouta Beasiswa KIP Kuliah UHO Naik Menjadi 2.011 orang #guru honerer #Kabar gembira untuk guru honorer