Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dampingi Keluarga Tersangka Dugaan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris Minta Majelis Hakim Baca Lagi Hasil Visum Radiet

Agus Pramono • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:45 WIB

Hotman Paris minta Hakim PN Mataram untuk memperhatikan lagi hasil visum Radiet Ardiansyah. (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris minta Hakim PN Mataram untuk memperhatikan lagi hasil visum Radiet Ardiansyah. (Instagram/hotmanparisofficial)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kasus Radiet Adiansyah atau Radiet yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah jadi sorotan.

Keluarga Radiet menyampaikan keberatan pada statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Mataram.

Didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet sempat mengadu kepada Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

 

Hotman Paris Minta Hakim Perhatikan Hasil Visum Radiet

Melalui unggahan terbarunya di Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman Paris meminta hakim PN Mataram untuk kembali membaca hasil visum yang dilaporkan.

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.

“Sekali lagi, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet, mohon dibaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan,” tegasnya.

 

Meminta IDI Turun Tangan Periksa Dokter yang Bertanggung Jawab

Tak hanya menyentil Hakim PN Mataram, Hotman Paris juga meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memeriksa dokter yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutnya sebagai luka ringan.

“Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin orang yang telah 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri, cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” ucapnya.

“Kunci kasus ini adalah visum, berarti ada pelaku lain yang penyidik tidak mencarinya dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut. Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban,” terangnya.

 

Kronologi Kasus Radiet

Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada 26 Agustus 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan pacarnya.

Saat tiba di pantai, ada dugaan pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat perlawanan dari korban.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa Radiet menekan bagian leher korban ke pasir yang membuatnya kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara Radiet dalam keterangannya menyebut bahwa ada pelaku lain dan mengaku dirinya menjadi korban perampokan saat di pantai.

Saat ditemukan, Radiet juga dalam kondisi luka dan punya banyak lebam di wajahnya, membuat keluarga menolak status tersangka yang diberikan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Radiet Adiansyah #Pantai Nipah Lombok #Ni Made Vaniradya #luka ringan #perampokan #Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #pembunuhan #Pengadilan Negeri Mataram #hotman paris hutapea #hasil visum