Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ancaman PHK Massal Mengintai Guru Honorer Pada Tahun 2027, Pemerintah Buka Suara

Miftahul Ilma • Senin, 11 Mei 2026 | 19:30 WIB
Guru honorer di Sampit saat mengajar, dna kini terancam PHK.Dok Pribadi
Guru honorer di Sampit saat mengajar, dna kini terancam PHK.Dok Pribadi

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kekhawatiran ribuan guru honorer atau non-ASN terkait ancaman kehilangan pekerjaan mulai 2027 mendapat respons dari pemerintah pusat. 

Mengutip berbagai sumber, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru non-ASN meski status tenaga honorer akan dihapus.

Baca Juga: Tak Masuk Dapodik, Guru Non ASN di Kalteng Terancam Setop Mengajar, DPRD Kalteng Buka Suara

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk skema seleksi bagi tenaga non-ASN ke depan.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Senin (11/5/2026). 

Pernyataan itu sekaligus meluruskan kekhawatiran yang muncul setelah terbitnya aturan mengenai penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri. Menurut Nunuk, yang dihapus pemerintah adalah status kepegawaiannya, bukan aktivitas mengajarnya.

Ia menegaskan, guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Bahkan setiap tahun, puluhan ribu guru pensiun sehingga kebutuhan formasi baru terus meningkat.

Baca Juga: Oknum Guru Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Siswi, Sempat Kabur ke Pontianak

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.

Nunuk mengungkapkan, pemerintah kini tengah menghitung kebutuhan guru nasional sekaligus merancang pola rekrutmen baru. Para guru non-ASN nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang disiapkan pemerintah.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tuturnya.

Baca Juga: Guru Non-ASN Hanya Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Negeri Sampai Batas Desember 2026

Kemendikdasmen juga meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan.

“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas dia.

Di sisi lain, Nunuk menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap guru non-ASN agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan mereka selama masa transisi berlangsung.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” ujarnya.

Ia juga mengakui kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih sangat besar. Setiap tahun diperkirakan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan formasi guru nasional saat ini mencapai sekitar 498 ribu orang. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#guru non-ASN #guru honorer #tenaga pendidik #formasi guru #guru