PALANGKA RAYA–Belum selesai masalah pemerataan guru, kini muncul lagi kebijakan baru yakni penghapusan guru honorer mulai 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2026 tentang penugasan guru Non-ASN pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemda.
Terbitnya SE itu membuat banyak guru mempertayakan nasib mereka setelah masa penugasan guru Non-ASN di sekolah negeri disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng mengakui kebijakan pemerintah pusat terkait penataan guru honorer berdampak terhadap dunia pendidikan di Kalteng, khususnya pemerataan tenaga pengajar di daerah.
gBaca Juga: Ancaman PHK Massal Mengintai Guru Honorer Pada Tahun 2027, Pemerintah Buka Suara
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, M Reza Prabowo mengatakan, saat ini masih banyak guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah, termasuk untuk membantu mengatasi kekurangan guru di sejumlah wilayah.
“Tentu ada dampaknya, karena beberapa guru kita, banyak guru honorer kita yang masih posisinya mengajar di sekolah-sekolah,” ujar Reza Prabowo, Selasa (12/5/2026).
Menurut Reza, pemerintah pusat melalui Mendikdasmen sebenarnya ingin menata sistem kepegawaian agar tidak lagi muncul harapan berlebihan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
“Ternyata memang maksud pemerintah ini baik untuk menata kelola supaya tidak ada lagi memberikan harapan-harapan kepada guru-guru kita yang terlalu besar,” katanya.
Baca Juga: Tak Masuk Dapodik, Guru Non ASN di Kalteng Terancam Setop Mengajar, DPRD Kalteng Buka Suara
Ia menjelaskan, persoalan utama pendidikan di Kalteng saat ini bukan hanya jumlah guru, tetapi distribusinya yang belum merata. Banyak tenaga pengajar menumpuk di wilayah perkotaan, sementara daerah pedalaman masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu.
“Masih ada guru-guru kita yang di daerah itu sebarannya tidak merata. Banyak guru terpusat di kota, sedangkan di pedalaman masih sedikit,” jelasnya.
Reza mencontohkan kondisi di SMA 1 Arut Utara yang hingga kini belum memiliki guru fisika tetap.
Namun persoalan tersebut disiasati melalui pembelajaran hybrid berbasis digital.
“Guru fisikanya kita ambil dari SMA 1 Kumai. Dia mengajar di kelasnya, tetapi juga membuka layar untuk siswa di Arut Utara. Jadi interaktif, siswa di sana tetap bisa bertanya langsung,” ungkapnya.
Ia menyebut Disdik Kalteng juga telah membangun ekosistem pembelajaran digital, sehingga sekolah yang kekurangan guru dapat mengajukan kebutuhan melalui sistem.
“Nanti Dinas Pendidikan mencarikan guru yang bisa mengajar di sana secara hybrid,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif tambahan bagi guru yang mengajar lintas sekolah secara daring. Namun hingga kini belum terdapat payung hukum yang mengatur hal tersebut.
“Saya sedang berusaha supaya ada payung hukumnya. Karena mereka mengajar lebih luas dampaknya, bukan hanya untuk satu sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Palangka Raya Memastikan Perlindungan Guru Non-Database di Masa Transisi Kebijakan Honorer
Reza menambahkan, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran juga memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru di daerah.
“Pak Gubernur berharap bukan cuma peningkatan kualitas guru, tapi juga peningkatan kesejahteraannya,” tegasnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujarnya.
Artinya, mulai 2027 pemerintah tidak lagi menggunakan skema tenaga honorer dalam sistem administrasi kepegawaian. Sebagai gantinya, penataan dilakukan melalui mekanisme ASN, terutama jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.(*)
Editor : Ayu Oktaviana