PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru pada sekolah yang menjadi peserta SPMB tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kepala satuan pendidikan diharapkan melaksanakan SPMB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima peserta didik berdasarkan daya tampung yang telah ditetapkan,” ujar Agustiar Sabran, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, calon peserta didik yang memiliki Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dapat memanfaatkan Jalur Afirmasi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Gubernur mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Reza kembali menegaskan bahwa sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
“Pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Adapun pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada 23–26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2026, dilanjutkan dengan proses daftar ulang pada 2–4 Juli 2026.
Setelah itu, peserta didik yang dinyatakan diterima akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2026, sebelum memulai tahun ajaran baru pada 14 Juli 2026.(*)
Editor : Agus Pramono