PALANGKA RAYA- Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya berlangsung dengan menerapkan aturan secara ketat sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sekolah menegaskan tidak akan menerima peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jalur domisili, usia, hingga persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan SPMB Kalteng 2026 Gratis, Ada Keistimewaan bagi Pemegang KHBS
Kepala SDN 5 Menteng, Sri Muliati, mengatakan bahwa sekolah tahun ini hanya membuka tiga rombongan belajar (rombel) atau sebanyak 90 peserta didik baru.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah rombel siswa yang lulus pada tahun ini, sehingga kapasitas penerimaan tidak mengalami penambahan.
“Hari kemarin sudah banyak yang daftar. Hari ini juga sejak pagi ramai sekali orang tua murid yang datang. Untuk tahun ini kami hanya membuka tiga rombel karena yang keluar juga tiga rombel,” ujarnya saat ditemui di sela pelaksanaan SPMB.
Menurut Sri, seluruh proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Pada jalur domisili, sekolah melakukan verifikasi ketat terhadap alamat tempat tinggal calon peserta didik, termasuk mencocokkan dokumen kependudukan dan jarak rumah ke sekolah.
Ia menjelaskan, sebelum formulir pendaftaran diterima, pihak sekolah terlebih dahulu memeriksa kartu keluarga dan domisili calon peserta didik. Bahkan, sekolah meminta bukti jarak tempuh melalui Google Maps untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: SPMB 2026, KPK Ingatkan Jerat Pidana Bagi Pelaku Gratifikasi, Modus dan Celah Dibongkar
“Kami melihat terlebih dahulu domisilinya. Untuk jalur domisili, kami mengambil berdasarkan jarak terdekat. Kami juga meminta Google Maps dari rumah ke sekolah untuk melihat jaraknya secara pasti,” jelasnya.
Sri mengatakan, meskipun ketentuan maksimal jarak dalam jalur domisili mencapai tiga kilometer, kondisi di wilayah Menteng dan Tilung membuat seleksi lebih ketat karena tingginya jumlah penduduk usia sekolah dasar di kawasan tersebut.
“Kalau di sini sebenarnya tidak sampai tiga kilometer. Penduduk di wilayah Menteng dan Tilung sangat banyak, termasuk anak-anak usia SD. Jadi kami benar-benar melakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat,” katanya.
Selain jalur domisili, SDN 5 Menteng juga membuka jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu serta jalur mutasi bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya bertugas di sekitar wilayah sekolah.
“Ada tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Untuk mutasi, misalnya ada orang tua yang bertugas di fasilitas kesehatan atau instansi di sekitar sini, maka itu bisa menjadi pertimbangan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: SPMB Palangka Raya Diawasi Ketat, Wali Kota Fairid Naparin Tegaskan Harus Bersih dan Adil
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pada pelaksanaan SPMB tahun ini adalah ketentuan usia calon peserta didik.
Kepala SDN 5 Menteng itu menegaskan bahwa calon murid yang belum genap berusia enam tahun pada tanggal 1 Juli 2026 wajib melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari psikolog sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran.(*)
Editor : Ayu Oktaviana