Jabatan Rektor Berakhir, Pilrek UPR Tunggu Putusan Kementerian, Plt Belum Ditunjuk

rifqi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:30 WIB
PENERIMAAN : Rektor Universitas Palangka Raya Prof Dr Ir Salampak MS menjelaskan 50 persen calon mahasiswa baru dari jalur UTBK pemegang KIP-Kuliah. HUMAS UPR
Rektor Universitas Palangka Raya Prof Dr Ir Salampak MS. HUMAS UPR

PALANGKA RAYA–Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak periode 2022-2026 berakhir pada Selasa (8/9/2026). 

Namun, hingga berakhirnya masa jabatan tersebut, proses pemilihan rektor (Pilrek) UPR masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Baca Juga: Setelah Cabut Nomor Urut, Calon Rektor UPR akan Diwawancarai Menteri Dikti Sainstek

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR, Prof. Joni Bungai, mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan panitia telah diselesaikan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan dari kementerian terkait kelanjutan proses pemilihan.

“Kita tunggu dari kementerian saja. Dia kan sudah menyelesaikan, jadi tinggal menunggu keputusan kementerian. Kita masih menunggu saja apa keputusan dari kementerian,” kata Joni, Selasa (8/9/2026).

Sebelumnya, tiga calon Rektor UPR telah menjalani sesi wawancara dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto pada Kamis (20/8/2026). 

Ketiganya yakni Prof. Liswara Neneng, Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UPR; Dr. Thea Farina Embang, Dekan Fakultas Hukum (FH) UPR; serta Prof. Bhayu Rhama, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR.

Dengan selesainya tahapan wawancara tersebut, proses Pilrek UPR telah memasuki tahap akhir dan selanjutnya menunggu keputusan serta penjadwalan tahapan pemilihan dari kementerian.
Terkait berakhirnya masa jabatan Salampak, Joni mengatakan pihak panitia tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan mengisi posisi rektor setelah masa jabatan tersebut berakhir. Termasuk mengenai kemungkinan adanya pelaksana tugas (Plt) rektor.

“Itu kan Pak Menteri sudah tahu semua. Apakah Plt atau enggak itu bukan wewenang kami. Jadi, kami menunggu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meyakini kementerian telah mengetahui berakhirnya masa jabatan Rektor UPR pada 8 September 2026. Namun, mengenai mekanisme kepemimpinan setelah tanggal tersebut, keputusan sepenuhnya berada di tangan kementerian.

“Urusan itu sudah tahu Pak Menteri, sudah tahu sekarang berapa sudah berakhir. Mungkin karena situasi saat ini, kami menunggu saja,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
pilrek UPR calon rektor upr Prof Dr Ir Salampak Rektor UPR Universitas Palangka Raya (UPR)