Rekomendasi tersebut lahir berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan LPH. Namun, capaian itu masih menyisakan satu tahapan penting, yakni memastikan seluruh ketidaksesuaian yang ditemukan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi (closed) oleh asesor sesuai batas waktu yang ditetapkan BPJPH.
Jika tahapan tersebut terpenuhi, rekomendasi ini bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Ia menjadi penanda bahwa perjalanan LPH UIN Palangka Raya yang sebelumnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem halal di Kalimantan, kini memiliki peluang untuk melangkah lebih jauh—dari Kalimantan menuju Indonesia, bahkan membuka akses layanan pemeriksaan halal hingga ranah internasional.
Menyambut baik rekomendasi tersebut, Rektor UIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, M.H.I., menegaskan bahwa capaian ini tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan.
“LPH UIN Palangka Raya yang sudah unggul tentu harus segera melakukan adaptasi dan dakwah jaminan produk halal melalui perluasan akses. Tidak hanya dalam konteks regional Kalimantan, tetapi mudah-mudahan rekomendasi dari asesor ini menjadi langkah untuk memperluas jangkauan hingga luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan status LPH justru menghadirkan tanggung jawab yang lebih besar. LPH UIN Palangka Raya ditantang untuk memberikan jaminan dan akses layanan produk halal yang tidak hanya menjangkau masyarakat di Indonesia, tetapi juga mampu berkontribusi dalam konteks global.
Ahmad Dakhoir juga menyampaikan penghargaan kepada tim asesor BPJPH yang telah melaksanakan proses asesmen secara profesional, sekaligus mengapresiasi kerja keras tim LPH UIN Palangka Raya dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan memenuhi berbagai kebutuhan asesmen.
Menurutnya, proses tersebut memperlihatkan kesungguhan dan ketulusan seluruh tim dalam membangun LPH yang semakin kuat.
Ketua Tim Asesor, Dr. Baiq Hana Susanti, S.Pi., M.Sc., juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asesmen di LPH UIN Palangka Raya. Ia mengaku turut merasakan kebahagiaan atas hasil yang dicapai setelah seluruh rangkaian asesmen dijalani.
“Kami juga turut bahagia atas hasil asesmen lapangan ini. Apresiasi kami yang luar biasa kepada tim LPH UIN Palangka Raya yang sangat kooperatif,” tuturnya.
Ia juga memberikan penghargaan atas dukungan pimpinan UIN Palangka Raya selama proses asesmen. Menurutnya, respons cepat dan dukungan pimpinan menjadi bagian penting yang turut memperlancar proses evaluasi.
Selanjutnya, tim LPH UIN Palangka Raya akan menindaklanjuti hasil asesmen hingga seluruh ketidaksesuaian dapat dinyatakan closed. Proses tersebut kemudian menjadi bagian dari tahapan menuju penerbitan sertifikat akreditasi.
Harapan tersebut menjadi semakin relevan menjelang pemberlakuan kewajiban halal 18 Oktober 2026.
Kini, rekomendasi LPH Utama berada di depan mata, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mempertahankan capaian, melainkan memperluas manfaatnya.
Dari sebuah lembaga pemeriksa halal di lingkungan perguruan tinggi, LPH UIN Palangka Raya tengah menyiapkan langkah yang lebih besar: menguatkan jaminan produk halal dari Kalimantan, untuk Indonesia, dan menuju dunia.(afa)
Editor : Ayu Oktaviana