PALANGKA RAYA - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap saksi dalam proses klarifikasi laporan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) 2024.
Mereka menilai hal ini mengganggu upaya pembuktian dalam sidang sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika proses klarifikasi berlangsung, kami mendapat informasi bahwa saksi mendapat tekanan. Bahkan, saksi tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum. Kondisi ini jelas merugikan pemohon dan melemahkan upaya kami membuktikan pelanggaran,” kata kuasa hukum Jimmy-Inri, M. Imam Nasef, dalam sidang panel MK, Kamis (4/9/2025).
Selain soal intimidasi, Imam menegaskan pihaknya juga menemukan potensi pelanggaran terkait pendanaan kampanye.
Menurutnya, Pasal 87 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 mengatur dengan jelas bahwa setiap penerimaan dana yang berkaitan dengan relawan wajib dicatat dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jika ada dana yang tidak dilaporkan, itu pelanggaran serius. Aturan hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar,” ujar Imam Nasef saat di konfirmasi Kalteng Pos, Senin (8/9/2025).
Untuk diketahui, dalam sidang Panel MK, Kamis (4/9/202), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai Termohon menolak tuduhan politik uang yang dilayangkan Jimmy-Inri.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menilai dalil Pemohon hanya didasarkan pada tangkapan layar media sosial yang tidak memenuhi standar hukum sebagai alat bukti.
Sementara itu pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y.
Tingan, juga menyatakan tudingan money politic tidak benar. Mereka menilai tuduhan tersebut hanyalah rekayasa yang bertujuan merusak reputasi.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara pun sebelumnya menegaskan laporan Pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran maupun pidana pemilu.
Sebagai informasi, perkara perselisihan hasil Pilkada Barito Utara tercatat dengan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK telah menetapkan sidang pleno pengucapan putusan akan digelar secara daring pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.30 WIB.
Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir nasib Pilkada Barito Utara yang hingga kini masih menuai kontroversi. (ovi/ren/ala)
Editor : Ayu Oktaviana