JAKARTA-Viky Rotama menjadi saksi dalam sidang sidang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Viky diajukan oleh pemohon yakni tim kuasa hukum pasangan Jimmy-Inri. Sidang dipimpin oleh Suhartoyo digelar Jumat (12/9/2025).
Viky menyebut, saat itu pada 17 Juli 2025 rumahnya dijadikan kampanye paslon 01 Shalahuddin-Felix. Saat itu Karyadi dan Jamal, pihak dari paslon 01 menyerukan untuk menjaring relawan.
Dirinya sendiri saat PSU beberapa waktu lalua sebagai koordinator relawan 01 Shalahuddin-Felix tingkat Desa Mukut, Kecamatan Lahei.
“Saya disuruh cari pendukung, mengumpulkan KTP,”ujar Viky.
“Yang memerintah siapa?”tanya hakim Suhartoyo.
“Pak Karyadi dan Jamal,”jawab Viky.
“Menjadi apa?”tanya Suhartoyo.
“Menjadi pemilih, bukan relawan,”jawab Viky lagi.
“Saya dapat 51 orang khusus TPS 01 Desa Mukut, Kecamatan Lahei,”lanjut Viky.
“Ada pemberian uang?”tanya Suhartoyo.
“Saya kasih 300 ribu rupiah (per orang yang didapat, red),”kata Viky.
“Uang diterima dari Jamil, Koordinator Kecamatan Lahei,”tambahnya.
“Saya dapat 30, Hariyono dapat 21, digabung,”jelas Viky.
“Tadi katanya 51, kok 30 sekarang. Jangan berubah-ubah, nanti diragukan keterangannya,”cecar Suhartoyo.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana