PASANGAN Shalahuddin–Felix Sonadie akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.
Kepastian ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan dari pasangan calon nomor urut 2, H. Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memenangkan Shalahuddin–Felix dinyatakan sah.
Dalam PSU, Shalahuddin–Felix meraih 40.400 suara atau 52,20 persen, unggul 3.411 suara atas Jimmy–Indri yang memperoleh 36.989 suara atau 47,80 persen.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyambut gembira putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah syukur yang luar biasa. Untuk jadwal pelantikan, kami masih menunggu surat dari KPU RI. Berdasarkan ketentuan, pelantikan paling lambat tiga hari setelah putusan, tetapi tetap harus menunggu surat resmi terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (17/9).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
“Kami mengucapkan selamat untuk seluruh masyarakat Barito Utara. Semoga pemimpin terpilih periode 2024–2029 dapat menjalankan tugas dengan amanah serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya, Rabu (17/9).
Dengan ketetapan ini, jalan Shalahuddin–Felix menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024–2029 tinggal menunggu waktu, seiring proses administrasi pelantikan dari KPU RI. (ovi/abw)