Penyelesaian Sengketa PAW Endang Susilawatie Diajukan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra

Novia • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Dr Ari Yunus Hendrawan
Dr Ari Yunus Hendrawan

 

PALANGKA RAYA - Permohonan penyelesaian sengketa secara resmi telah diajukan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra.

Langkah ini ditempuh karena hingga saat ini Endang Susilawatie masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sementara proses PAW yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.

Di sisi lain, persoalan tersebut saat ini juga tengah dievaluasi dan ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Menurut kuasa hukum Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., dalam proses tersebut ditemukan sejumlah persoalan administratif yang dipersoalkan.

Antara lain terkait mekanisme pengajuan PAW yang disebut tidak melalui layanan administrasi dan sistem yang semestinya digunakan, serta dugaan ketidaksesuaian pada Surat Keputusan PAW mengenai masa jabatan dan tata naskah dinas.

Hal-hal tersebut, menurut pihak pemohon, masih memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mendagri Turunkan Itjen, Sengketa PAW Anggota DPRD Kalteng Endang Susilawatie Masuk Tahap Audit

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 telah memberikan penilaian terhadap tindakan penyelenggara pemilu dalam proses tersebut.

Oleh karena itu, mereka berharap seluruh pihak menghormati putusan tersebut dan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan evaluasi serta penyelesaian yang adil.

Pengajuan permohonan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra juga didorong oleh aspirasi masyarakat dan umat yang menghendaki adanya kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian sengketa secara tuntas.

Dalam beberapa hari ke depan, sejumlah organisasi lintas gereja dan keagamaan di Kalimantan Tengah, termasuk PGPI dan PGLII beserta unsur masyarakat lainnya, berencana menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta Ketua DPD Gerindra Kalimantan Tengah.

Surat tersebut akan memuat permohonan agar seluruh pihak memberikan penjelasan dan penyelesaian terhadap persoalan PAW yang dinilai belum memberikan kepastian atas hak Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, Pasca Putusan DKPP pada tahun 2025.

Bagi Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, perjuangan ini bukan semata-mata mengenai jabatan politik, melainkan tentang penegakan keadilan, kepastian hukum, dan pendidikan politik yang santun, cerdas, serta bermartabat.

Ia meyakini bahwa waktu penyataan keadilan adalah kehendak Tuhan, namun setiap orang memiliki kewajiban untuk tetap setia menjalankan tanggung jawab, berdiri teguh pada kebenaran, dan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

Sebagaimana tertulis dalam Amsal 17:15, “Membenarkan orang fasik dan menyalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN.” Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses yang jujur, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : Agus Pramono
paw endang susilawatie Endang Susilawatie Ari Yunus Hendrawan partai gerindra