PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i menegaskan pentingnya ketepatan waktu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2027, sekaligus menekankan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) sejak tahap perencanaan.
Penegasan tersebut disampaikan Rifa'i saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk Perencanaan Tahun 2027, yang dihadiri jajaran perangkat daerah, camat, serta menghadirkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai narasumber.
Rifa'i mengingatkan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penetapan RKPD paling lambat minggu pertama Juli 2026, sementara Renja perangkat daerah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RKPD ditetapkan.
Karena itu, ia meminta Bapperida sebagai leading sector serta seluruh perangkat daerah bekerja sesuai jadwal agar dokumen perencanaan selesai tepat waktu.
“Dokumen RKPD dan Renja harus mampu menjabarkan visi, misi, dan program pembangunan daerah yang telah kami tetapkan bersama Wakil Bupati,” kata Rifa'i.
Ia menekankan, penyusunan perencanaan tidak cukup hanya tepat secara teknokratis, tetapi juga harus kuat dari aspek tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan hukum.
Menurutnya, integrasi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan masyarakat menjadi kunci kualitas perencanaan daerah.
Dalam kesempatan itu, Rifa'i juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bersedia menjadi narasumber.
Ia berharap materi terkait supremasi hukum dan pencegahan korupsi dapat memperkuat pemahaman seluruh perangkat daerah, terutama dalam menyusun program dan anggaran.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
RKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2027 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029.
Penyusunan RKPD 2027 dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Renja perangkat daerah dan menjadi acuan perencanaan tahunan.
Selain mengacu pada RKPD, Renja juga disusun berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Rifa'i juga menyinggung adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 serta pelantikan pejabat eselon II yang telah dilakukan.
Ia meminta perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur segera menyesuaikan dokumen Renstra dan Renja agar tetap sesuai ketentuan.
Tahapan penyusunan RKPD dan Renja 2027, kata Rifa'i, telah berjalan sejak Musrenbang desa pada Desember 2025 dan akan dilanjutkan Musrenbang kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari hingga awal Februari 2026. (art)
Editor : Agus Pramono