PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau memperketat penggunaan anggaran daerah di tengah efisiensi belanja dan menurunnya transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap alokasi anggaran untuk desa, sehingga pemerintah desa diminta semakin selektif menetapkan program prioritas.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i meminta pemerintah desa memanfaatkan anggaran yang tersedia secara efektif, efisien, dan tepat sasaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ruang fiskal semakin terbatas.
“Dengan jumlah anggaran yang turun dari tahun-tahun sebelumnya, saya meminta kepada Penjabat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar dapat memanfaatkan anggaran tersebut secara efektif dan efisien, tepat sasaran,” kata Rifa’i saat pelantikan Penjabat Kepala Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, sekaligus pengambilan sumpah/janji PAW anggota BPD, Senin (3/8/2026).
Penurunan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pulang Pisau 2026 turut memengaruhi komposisi anggaran yang disalurkan pemerintah daerah kepada desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Karena itu, Rifa’i menekankan penggunaan anggaran desa harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan desa.
Belanja Tidak Mendesak Diminta Ditekan
Sebelumnya, Asisten I Setda Pulang Pisau Dr Supriyadi menyampaikan pemerintah daerah harus melakukan pengendalian belanja agar program prioritas tetap berjalan di tengah ketidakpastian pendapatan daerah.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakordalev) Semester I 2026 di Aula Bapperida Pulang Pisau, Kamis (30/7/2026). Supriyadi hadir mewakili Bupati Pulang Pisau.
Menurut Supriyadi, sejumlah belanja yang tidak mendesak perlu ditekan, antara lain perjalanan dinas, rapat, pemeliharaan, serta sarana dan prasarana perkantoran.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terus menggali sumber pendanaan lain untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Pada kondisi ketidakpastian realisasi pendapatan, kita harus mengutamakan belanja wajib dan prioritas terlebih dahulu dibanding belanja lainnya,” tegas Supriyadi saat membacakan sambutan bupati.
Realisasi Keuangan Baru 35,91 Persen
Rakordalev Semester I 2026 menjadi forum evaluasi pelaksanaan pembangunan selama enam bulan pertama tahun berjalan.
Pemkab Pulang Pisau mengevaluasi berbagai kendala yang muncul, termasuk persoalan penyerapan anggaran. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar pelaksanaan program pada periode berikutnya lebih optimal.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi keuangan Kabupaten Pulang Pisau tercatat 35,91 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 40,91 persen.
Supriyadi menegaskan evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada seberapa besar anggaran telah terserap. Kinerja pembangunan juga harus diukur berdasarkan capaian terhadap target indikator yang telah ditetapkan.
“Capaian kinerja tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan yang telah kita laksanakan dengan cara membandingkan capaian dan target indikator pembangunan,” ujarnya.
Program Prioritas Tetap Berjalan
Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkab Pulang Pisau tetap diarahkan menjaga program prioritas nasional dan daerah yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain swasembada pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), program tiga juta rumah, Koperasi Merah Putih, sekolah rakyat, pengendalian inflasi, penanganan stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.
Pemkab diminta memastikan keterbatasan anggaran tidak menghambat program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Dana Desa Diarahkan Dukung Program Strategis
Kondisi fiskal tersebut juga membuat pemerintah desa harus semakin cermat mengelola anggaran.
Rifa’i mengatakan Dana Desa (DD) diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung program strategis nasional,
antara lain penanggulangan kemiskinan, bantuan langsung tunai (BLT), penanganan stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, program yang menggunakan ADD harus disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat desa.
Menurut Rifa’i, kepala desa dan BPD memiliki peran penting memastikan anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Diminta Transparan dan Bebas KKN
Dalam kesempatan tersebut, Rifa’i juga mengingatkan Penjabat Kepala Desa Tahawa agar menjalankan amanah dengan baik. Masa jabatan penjabat kepala desa berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan.
“Secara khusus saya minta agar Penjabat Kepala Desa berkinerja dengan baik,” tegasnya.
Rifa’i meminta camat aktif memberikan bimbingan dan pembinaan kepada kepala desa di wilayah masing-masing. Program yang tertuang dalam RKP Desa dan APB Desa juga harus berjalan selaras dengan isu strategis nasional serta visi dan misi kepala daerah.
Tata kelola pemerintahan desa, lanjut dia, harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Seluruh jajaran pemerintahan desa diminta menjalankan tugas dan fungsi dengan baik untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
“Desa juga harus bebas dari hal-hal yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Dengan kondisi anggaran 2026 yang lebih terbatas, Pemkab Pulang Pisau menekankan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan pembangunan. Sebaliknya, setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada program yang paling dibutuhkan masyarakat, baik di tingkat kabupaten maupun desa.(*)